MBC. Pilkada Serentak 2017 secara umum berjalan lancar dan damai. Namun bukan berarti tidak ada masalah.
Temuan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) di lapangan menunjukkan, kelancaran Pilkada Serentak tidak didukung kesiapan penyelengara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
"Banyaknya temuan kami di lapangan menunjukan penyelengara Pemilu gagal dan amburadul dalam menyiapkan sumber daya manusia di tingkat KPPS dan Pengawas TPS," jelas Direktur Eksekutif KIPP, Rindang Adrai melalui siaran pers, Minggu (26/2).
KIPP Jakarta dalam pemantauan pada hari H pencoblosan, beber Rindang, menemukan beberapa kasus yang terjadi di banyak TPS dan terkesan masif.
Dari temuan relawan KIPP Jakarta, beberapa di antaranya tiap TPS disediakan 20 surat pernyataan (form) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berfungsi untuk alat kontrol bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pada pelaksanaan pencoblosan, ternyata pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT melebihi dari 20 orang, dikarenakan formnya habis, petugas KPPS menolak pemilih non DPT yang jumlahnya masih banyak.
"Contoh kasus ditemukan di TPS 03 Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. TPS 46 Kelurahan Tanahtinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," sebut Rindang.
Temuan lain yang tidak ditindak menurut Rindang seperti terjadi di TPS 28, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur terdapat TPS yang didirikan di tempat ibadah. Ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum 10/2015, pasal 20, ayat 1 huruf G).
Selain itu pihaknya juga menemukan ada warga tidak terdaftar di DPT tapi dapat surat pemberitahuan C6. Kasus ditemukan di TPS 30 Ciganjur, Jakarta Selatan. Sebanyak 60 Warga terdaftar di DPT Bukit Duri, alamat KTP di Rawa Bebek, pemilih menggunakan hak pilih di TPS 141, Rusun Rawa Bebek, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, pemilih tidak menggunakan form A5.
Sementara Di TPS 136, Rusun Penjaringan, Jakarta Utara, relawan KIPP Jakarta menemukan pemilih atas nama Bambang dan istrinya tidak diizinkan untuk memilih, pada pukul 10.00 WIB, namun disarankan menyoblos pada pukul 12.00 WIB sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal ini karena yang bersangkutan tidak membawa formulir C6. Padahal mereka terdaftar di dalam DPT.
Rindang menambahkan, di TPS 28, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak Barat, ditemukan jumlah manifest kertas suara yang tertera di amplop tidak sesuai dengan jumlah fisik kertas suara yang ada.
"Ketidakpahaman petugas KPPS dan Pengawas TPS, menyebabkan banyak warga Jakarta yang kehilangan hak pilihnya," kata Rindang menyimpulkan.
Rindang pun berharap agar KPU membuka hotline, posko pengaduan dan jemput bola untuk memastikan semua warga Jakarta yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT putaran kedua April nanti.
KPU dan Bawaslu diminta harus melakukan Bimbingan Teknis (BIMTEK) kepada petugas KPPS dan Pengawas TPS secara serius.
"Fakta menunjukan Bawaslu hanya menemukan 42 temuan pelangaran dari 13.023 TPS," demikian Rindang.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA