post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang meringankan terdakwa Ramadhan Pohan dalam kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar pada saat berlangsungnya tahapan Pilkada Kota Medan 2015 lalu. Dua saksi tersebut yakni Maha Sembiring anggota polri yang saat itu bertugas mengawal Ramadhan Pohan saat berstatus calon walikota dan Dodi Pradipto yang merupakan Dirut PT. Transmedia selaku tim IT paslon Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) saat itu.
 
Dalam keterangannya Maha Sembiring mengataka terdakwa Ramadhan Pohan tidak berada di Posko Kemenangan saat terdakwa Savita Linda Panjaitan dan saksi Andra bawa uang dalam koper dan plastik ke posko yakni pada H-1 pemungutan suara. Dan saat Savita Linda bersama Andra tanggal 8 Desember tepatnya H-1 sebelum Pilkada ada membawa koper dan kantong plastik yang belakangan diketahui berisi uang Rp4,5 miliar.

"Saya ada diajak Andra dan Savita Linda untuk pergi ke Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan pada tanggal 8 itu, tapi saya hanya menunggu diparkiran mobil, dan yang masuk ke Bank hanya Linda dan Andra, itu sudah sore hari. Setelah itu Linda dan Andra kembali masuk ke mobil dengan membawa koper dan kantong plastik, dan menuju posko kemenangan yang berada di Jalan Gajah Mada," jelas Maha pada persidangan yang berlangsung Jumat (24/2) kemarin.

Keterangan dari Maha berbeda dengan keterangan saksi lainya di berita acara pemeriksaan yang menyebutkan Ramadhan menerima uang sebanyak Rp4,5 miliar di posko REDI pada sore hari, 8 Desember 2015.

"Tapi sampai di posko tidak ada pak Ramadhan dan saya tidak ada melihat Ramadhan satu harian di tanggal 8 Desember itu. Dan koper serta kantong plastik yang dibawa Linda dan Andra saya tidak tahu apakah dibuat di kamar besi atau tidak. Karena saya tidak ikut lagi menyimpan uang itu," bebernya di pengadilan.

Menurut Sembiring, selama dirinya menjaga posko dan mengikuti kegiatan kampanye REDI, dia bersama dua rekan polisi lainnya setiap hari selalu mengawal Ramadhan.

"Saya juga setiap hari ada memberikan laporan kepada pimpinan saya terkait kegiatan REDI saat kampanye lewat pesan WhatsApp," ucapnya.

Sementara itu saksi Dodi Pradipto yang dihadirkan lebih menceritakan proses dirinya ditunjuk menjadi bagian dari tim IT Ramadhan Pohan. Ia mengaku ditugaskan untuk mengetahui apakah ada kecurangan dan data perolehan suara yang didapat Ramadhan Pohan melalui handpone yang diberikan ke masing- masing saksi ya ng telah ditunjuk oleh tim Ramadhan.

"Selain saya yang mengurus IT dan pemberian handphone Evercross kegunaannya untuk memfoto apa saja seperti jumlah suara dan apa yang terjadi kecurangan di lapangan maka akan terbaca secara otomatis sama database kita," bebernya.

Dirinya pertama kali kenal dengan Tim sukses Ramadhan yakni Jeremy dan disitulah dirinya diajak bergabung. Sehingga keesokan harinya baru dirinya ketemu sama 4 orang tim sukses yakni Bobi Oktavianus, Jhon Sari, Jeremy Tobing, Linda Panjaitan. Dan dirinya melakukan persentase didepan ke 4 tim sukses tersebut.

"Saya bahas soal database yang saya buat dan sekalian bicara soal harga bersama mereka. Baru pembayaran akan dilakukan setelah handphone itu diberikan dan dibayar melalui ibu Linda yakni Rp 1,1 miliar," lanjutnya.

Sama halnya dengan Maha, saksi Dodi juga memberikan keterangan yang meringankan Ramadhan. Menurutnya, selama persentase dan penyerahan handphone dirinya tidak ada bertemu dengan Ramadhan. Dirinya komunikasi hanya lewat tim suksesnya.

"Saya tidak ada kenal Ramadhan dan bertemu juga tidak pernah," pungkas Dodi.

Sebelumnya, beberapa orang saksi Gunawan Kuswanto dan korban  Laurenz Henry Hamonangan (LHH) ada mengakui terdakwa Ramadhan Pohan tidak ada menerima uang senilai Rp 4,5 miliar melainkan terdakwa Savita Linda yang menerima uang tersebut dari korban (LHH) pada saat mengambil uang ke Bank Mandiri pada tanggal 8 desember 2015 H-1 sebelum pilkada.

Menurutnya, pada saat pencairan uang senilai Rp 4,5 miliar dari Bank Mandiri dirinya ikut bersama korban Laurenz Henry Hamonangan (LHH)dan terdakwa Linda. Kemudian korban LHH memberikan uang tersebut kepada Linda karena Ramadhan tidak ikut didalam mobil untuk mengambil uang tersebut.

Menanggapi hal itu, dalam perisdangan Ramadhan mengatakan keterangan polisi dan Dodi sesuai dengan fakta. Namun dirinya membantah telah memerintahkan Andra dan Linda untuk mengambil uang di Bank.

"Betul, saya tidak ada di posko pada tanggal tersebut. Saya tidak ada menelfon dan menyuruh Andra untuk mengambil uang," ujar Ramadhan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum