Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Antasari Azhar dan dua saksi lainnya dalam kasus dugaan sangkaan palsu.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dicecar penyidik dengan 25 pertanyaan dalam pemeriksaan Kamis lalu (22/2).
"Benar. Sudah diperiksa. Ada 25 perranyaan seputar laporan pelapor (Antasari)," kata Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/2).
Tak hanya Antasari, penyidik juga menggali keterangan dari dua saksi lainnya. Yaitu, Boyamin Saiman selaku pengacaranya dan adik korban pembunuhan yang melibatkan Antasari, Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.
"Jadi, yang udah diperiksa itu, Pak Boyamin, Pak Andi dan Pak Antasari," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Martinus menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor tersebut, untuk menggali informasi soal dugaan kasus sangkaan palsu yamg dilaporkan Antasari.
Termasuk menelusuri potensi unsur pidana yang ada dalam laporan tersebut.
"Penyidik ingin mendapat informasi tentang apa yang disangkakan itu. Apakah ini pidana atau tidak," urai alumni Akpol 1989 tersebut.
Sebelumnya, pihak Polri telah melimpahkan laporan Antasari ke Dit Tipidum untuk memastikan kasus dugaan kriminalisasi yang menyeret nama Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
Khususnya, terkait laporan ke Bareskrim Polri oleh Antasari terkait kejanggalan kasus yang menyeretnya, Selasa (14/2) lalu.
Dalam laporannya, Antasari mengungkapkan terkait dugaan penetapan tersangka palsu terhadap dirinya. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu melapor dengan Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP juncto Pasal 55.
Bahkan, Antasari juga menjadi Whistle Blower terkait kasusnya dengan menyebut nama-nama kondang yang diduga terlibat. Mulai dari CEO MNC Group Harry Tanoe hingga SBY.
Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung membantah hal tersebut lewat konpers tak lama setelah laporan Antasari di hari yang sama. Keresahan SBY ikut dituangkan lewat cuitan melalui akun media sosial Twitter miliknya dan melaporkan balik Antasari atas pernyataan fitnah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA