post image
KOMENTAR
Ketua Komisi VII DPR-RI Gus Irawan Pasaribu mengaku heran dengan ngototnya Freeport tak mau mengikuti aturan pemerintah Indonesia. "Sebab kontribusi pajak Freeport ke Indonesia hanya Rp8 triliun per tahun seperti yang diungkap Menteri ESDM. Itu angkanya kecil dibanding industri lain," katanya.

Gus Irawan Pasaribu, ketua Komisi VII yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Jumat (24/2), mengungkapkan hal itu karena masih menyikapi perkembangan terkini soal PT Freeport. "Saya sudah jelaskan kemarin. Mereka harus ikut aturan Indonesia. Karena memang berusaha di wilayah kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Menurut Gus, yang membuat Freeport menolak perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) karena hak dan kewajiban atau posisi antara pemerintah dan Freeport pasti berubah.

"Di kontrak karya, Freeport itu setara kedudukannya dengan pemerintah. Nah kalau mereka hanya diberi izin usaha pertambangan maka pemerintahlah yang mengendalikan bisnis. Namanya mereka dapat izin usaha. Ya persis sama dengan usaha-usaha lain. Pemerintah mengontrol sepenuhnya atas kegiatan usaha yang mereka lakukan. Itu yang membuat mereka merasa dirugikan," tutur Gus Irawan yang juga wakil ketua Fraksi Gerindra di DPR-RI.

Satu hal lagi yang membuat Freeport enggan mengubah posisinya karena ketentuan pembayaran pajak mereka akan berubah. Seiring dengan berubahnya status kontrak pertambangan dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka Freeport harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah terkait dengan pajak "prevailling" (mengikuti aturan pajak yang berlaku) yang ditetapkan pemerintah sesuai amanat Permen Nomor 1 Tahun 2017.

Pada 10 Februari 2017 lalu, kata Gus Irawan, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). "Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu," katanya.

IUPK menurut Gus Irawan, tentu bukan kontrak, karena posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara.

"Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam," ujarnya.

Tapi sudah jelas, Freeport tak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti KK yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown).

Gus menyatakan Freeport meminta kewajiban membayar pajak yang ditetapkan pemerintah harus bersifat naildown atau tetap sesuai dengan isi dari KK sebelumnya. Dia mengungkapkan sesuai paparan yang disampaikan Menteri ESDM penerimaan negara dari Freeport jauh dibandingkan penerimaan negara dari cukai rokok yang sebesar Rp 139,5 triliun per tahun.

Freeport, tegas Gus, hanya berkontribusi Rp 8 triliun per tahun.

"Bahasa Menteri ESDM tentang Freeport mereka hanya membayar pajak Rp8 triliun per tahun tapi mereka rewel," kata Gus Irawan Pasaribu.

Perusahaan pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat.

Jadi, menurut Ketua Komisi VII ini, memang banyak sekali hal janggal dalam penolakan Freeport dan cara mereka bernegosiasi dengan pemerintah. "Saya fikir aturan tidak dinegosiasikan. Harus dilaksanakan secara tegas. Karena perusahaan seperti Newmont pun yang dulu kontrak karya sekarang sudah jadi IUPK. Pemegang IUP dan IUPK juga harus membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun," ujarnya.

Menurut Gus, setiap enam bulan, pembangunan smelter akan dievaluasi dan perusahaan harus memenuhi minimal 90 persen persyaratan pembangunan yang ditetapkan.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi