Petugas Lapas Klas IIB Pulau Simardan, Tanjung Balai mengamankan seorang narapidana karena mengedarkan narkoba jenis sabu didalam penjara. Napi bernama Bambang Ariansyah alias Bembeng (30) wrga Jl Besi, Kampung Baru, Tanjung Balai Kota III, Tanjung Balai Utara tersebut saat ini sudah diserahkan ke Polres Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Tri Setyadi Artono mengatakan tersangka merupakan napi kasus narkotika yang sedang menjalani masa hukumannya.
"Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi ini telah diserahkan ke kami, Kamis, (23/2) kemarin," katanya, Jumat (24/2).
Tri menjelaskan, tersangka tertangkap tangan oleh pegawai Lapas saat sedang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia diringkus di salah satu kamar di Blok E Lapas Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, petugas Lapas menyita sejumlah paket sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam wadah permen. Barang haram tersebut, yakni satu bungkus plastik klip transparan berisi 0,98 gram sabu, tujuh plastik klip berisi 0,31 gram sabu, tiga plastik klip berisi 0,32 gram sabu, dan seperempat butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,12 gram.
Atas temuan ini, petugas Lapas kemudian menghubungi Polres Tanjung Balai yang selanjutnya menjemput tersangka. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik, termasuk untuk mengembangkan kasus.[rgu]
KOMENTAR ANDA