Konflik antar pegemudi beca motor dengan pengemudi taksi, ojek online akhirnya terjadi juga. Pengemudi beca motor tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Walikota Medan atas tuntutan aksi kemarin. Akhirnya hari ini terjadi aksi saling sweeping yang mengakibatkan terjadinya perang terbuka, saling lempar, bahkan ada yang dianiaya. Keadaan ini dapat berlanjut kepada konflik yang semakin meluas apabila Walikota Medan tidak segera memfasilitasi para pihak untuk duduk bersama.
Kondisi ini bertolak belakang dengan penghargaan di bidang tata kelola lalu lintas yang baru- baru ini diterima oleh Walikota Medan dari Menteri Perhubungan. Sebagai respon atas keadaan tersebut dapat diberi catatan sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Medan ternyata tidak memiliki grand design sistem transportasi Kota Medan. Hal ini dapat dibuktikan ketika transportasi berbasis onlie hadir, Pemerintah Kota Medan tidak memiliki perangkat regulasi yang dapat digunakan untuk mengaturnya. Sehingga kehadiranya mendapat penolakan dari pihak pengelola transportasi publik lainnya.
2. Laju penambahan jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan laju penambahan ruas jalan. Sehingga pengguna jalan raya menghadapi frustrasi berkepanjangan. Kondisi ini akan memicu berbagai persoalan diantara sesama pengguna jalan raya. Perkelahian antara pengemudi beca motor dengan pengemudi transportasi berbasis online menjadi bukti bahwa ada sistem kompetisi yang dianggap tidak fair dan tidak adil di jalan raya.
3. Tingginya angka pengangguran dan sempitnya lapangan kerja mengakibatkan banyak warga yang memilih jalan pintas menjadi pengemudi angkutan kota, beca motor, taksi hingga angkutan umum berbasis online.
4. Besarnya jumlah penduduk yang kurang terampil mengakibatkan pilihan menjadi pengemudi dianggap jalan yang paling mudah dijadikan sebagai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kenyataan di lapangan, banyak para pengemudi yang tidak layak mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini dapat dilihat dari tingginya tingkat pelanggaran dan juga tingkat kecelakaan di jalan raya.
5. Kemudahan mendapatkan kendaraan secara kredit, dengan uang muka yang sangat kecil juga ikut memengaruhi permasalahan di sektor transportasi publik.
6. Besarnya jumlah penduduk yang menjadikan jalan raya sebagai tempat mengadu nasib, memenuhi kebutuhan hidup. Jalan raya menjadi lapangan pekerjaan paling sempit, tetapi peminatnya paling tinggi. Akibatnya jalan raya menjadi tempat paling tinggi sebagai penyebab kematian penduduk.
7. Proses penerbitan SIM yang terlalu mudah yang dilakukan Polri juga ikut menyumbang permasalahan di jalan raya. Seandainya penerapan regulasi menyangkut penerbitan SIM dilakukan dengan benar, ketat dan tertib maka diyakini permasalahan di jalan raya dapat dikurangi.
8. Pergeseran pemahaman publik terhadap kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor dari kebutuhan menjadi gaya hidup juga turut menyumbang permasalahan sistem transportasi kita.
9. Pergeseran pilihan dari transportasi komunal ke individual juga ikut menyumbang permasalahan sistem transportasi publik kita.
10. Penataan ruang yang tidak tepat dan penggunaan area yang tidak sesuai peruntukan juga menjadi variabel yang ikut menyumbang persoalan sistem transportasi kita.
Atas berbagai kenyataan diatas, maka dibutuhkan berbagai langkah strategis, terencana, terukur, konkrit baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Maka perlu diberi masukan kepada Pemerintah Kota Medan sebagai berikut:
1. Walikota Medan harus segera mengajak duduk bersama seluruh stakeholder sistem transportasi. Para pihak yang terlibat perseteruan hari ini, dan juga mereka yang berpotensi melakukan konflik harus diajak membangun kesepakatan untuk tidak saling menyerang, saling sweeping di jalan raya. Bagi pihak yang masih dan akan melakukan tindakan- tindakan di luar kesepakatan bersama harus diproses secara hukum.
2. Walikota Medan diminta untuk melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menjaga suasana yang kondusif bagi kehidupan sosial di Kota Medan. Kepada semua pihak diminta untuk saling menahan diri, tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan- tindakan melawan hukum.
3. Perlakuan yang sama, fair kepada semua pihak akan menghadirkan rasa adil. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan diminta untuk segera mengurus dan mengatur transportasi berbasis online dengan cepat. Sehingga para pengemudi sistem transportasi publik yang sudah ada tidak merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari Pemerintah Kota Medan.
4. Pemerintah Kota Medan diminta segera menata sistem transportasi yang sudah ada. Razia bersama Kepolisian, Dinas Perhubungan, Polisi Militer, Jasa Raharja dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara harus segera dilakukan secara rutin. Tindakan ini bertujuan untuk penertiban SIM, STNK, PKB. Sehingga berbagai pelanggaran terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor dapat dikurangi.
5. Pemerintah Kota Medan diharapkan segera menyusun grand design sistem transportasi Kota Medan dengan mengakomodasi kondisi dan keadaan saat ini.
6. Pemerintah Kota Medan diminta untuk mulai mempersiapkan sistem transportasi komunal. Sehingga jumlah kendaraan dapat disesuaikan dengan jumlah ruas jalan di Kota Medan.
7. Pemerintah Kota Medan diminta untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga para pengemudi kendaraan umum memiliki berbagai pilihan jika meninggalkan pekerjaan sebagai pengemudi.
8. Pemerintah Kota Medan diminta untuk melakukan pendidikan keterampilan bagi para pengemudi kendaraan umum sebagai persiapan untuk mengganti pekerjaan dari pengemudi menjadi pekerja di sektor lain.
9. Pemerintah Kota Medan diminta untuk menaati tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Medan. Penerbitan izin tempat- tempat yang berpotensi menimbulkan penumpukan kendaraan harus diperhitungkan dengan baik, sehingga permasalahan transportasi dapat diantisipasi.
10. Pemerintah Kota Medan diminta segera membangun sistem transportasi publik komunal, bus maupun pilihan lain yang dapat mengangkut perpindahan manusia secara massal. Transportasi publik yang baik akan memindahkan penduduk dari sistem transportasi individual ke sistem transportasi komunal.
11. Pemerintah Kota Medan diminta untuk menghentikan semua permohonan izin baru bagi perusahaan transportasi publik. Sehingga tidak ada lagi penambahan unit kendaraan baru.
12. Pemerintah Kota Medan diminta untuk membatasi kendaraan yang beroperasi lebih dari 5 Tahun untuk menghindari penumpukan kendaraan bermotor yang tidak layak jalan sebagai transportasi publik.
Akhirnya kepada semua pihak diminta untuk terlibat untuk memberi masukan dalam penataan sistem transportasi Kota Medan yang manusiawi, beradab dan tidak barbar. Kita berharap Pemerintah Kota Medan mampu memimpin semua stake holder untuk menemukan jalan keluar, bukan menciptakan polemik.***
Anggota Komisi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
KOMENTAR ANDA