Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok yang akan dilakukan pemerintah pada 2018. Diharapkan beban industri rokok berkurang dan pendapatan negara juga tidak bocor lagi
Ketua Umum AMTI Budidoyo Siswoyo mengakui, tingkatan atau struktur cukai saat ini terlalu panjang karena ada 12 tingkatan. Setiap tingkatan tarifnya berbeda. "Kita tentu dukung kalau pemerintah mau menguranginya," ujarnya.
Namun, dia mengaku, belum bisa menghitungnya. Menurut dia, setiap pabrikan mempunyai hitungannya masing-masing. "Kita tunggu undangan pemerintah. Biasanya produsen diundang untuk membahas setiap kebijakan," katanya.
Budidoyo mengungkapkan, produksi rokok tahun lalu capai 343 miliar batang. Namun angka ini di bawah produksi tahun sebelumnya. Penyebabnya adalah kenaikan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Penyebaran rokok ilegal pun marak," tukasnya.
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Menurut dia, pada 2018 pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan (layer) tarif.
"Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," jelasnya.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Bambang Riyanto menjelaskan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis akan memicu praktik curang pihak-pihak tertentu. "Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," lanjutnya.
Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyambut baik rencana Ditjen Bea Cukai untuk mengurangi tingkatan tarif cukai rokok yang dari 12 menjadi 8 atau 9 saja di 2018. Dengan pengurangan tingkatan tarif akan meningkatkan kepatuhan.
"Memang tingkatan tarif cukai harus dibuat lebih sederhana. Saya yakin dengan tingkatan tarif yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," tukasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah. "Negara lain di dunia mengenal aturan pajak kita (sebagai) the most complicated rezim pajak," tukasnya.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan penerimaan negara tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 1.750,3 triliun. Jumlah ini terdiri dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.489,9 triliun. Sementara itu, tahun lalu produk tembakau menyumbangkan 95 - 96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp 137,9 triliun. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA