Dipimpin langsung oleh Kapolsek Selesai AKP Junaidi, aparat kepolisian dari Polsek Selesai melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, Kamis (23/2) siang, sekira pukul 11.30 WIB.
Pelaku adalah Syamsul Bahri (41), yang merupakan pengedar sabu sabu dan beralamat di pasar VI Desa Selayang Lama, Kecamatan Selesai.
Dirinya berhasil di amankan petugas kepolisian Polsek Selesai saat sedang mengkonsumsi sabu sabu di sebuah gubuk ladang sawit milik Saudara Bahagia, yang beralamat di Dusun Bangun Sari, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
Bersama pelaku, aparat kepolisian berhasil Polsek Selesai berhasil mengamankan dua buah paket besar sabu sabu, dua buah paket kecil sabu sabu, empat buah mancis, serta 37 plastik klip kecil kosong warna putih.
Penangkapan pelaku berawal saat aparat kepolisian dari Polsek Selesai mendapat informasi melalui Handphone dari masyarakat, bahwa di Dusun Bangun Sari, Desa Selayang Baru, ada pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu.
Mendapat laporan informasi tersebut, Kapolsek Selesai AKP Junaidi, Kanitreskrim Iptu Irfan Pane, kanit Binmas Aiptu Hendra Susanto, beserta para personilnya langsung mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di TKP, di temukan dua orang pria sedang berada di gubuk sedang Memaket sabu sabu tersebut ke dalam plastik putih, melihat hal tersebut Personil Polsek Selesai langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Namun pada saat di lakukan penangkapan, seorang pelaku yang bernama Yogi, yang merupakan warga Desa Perhiasan, berhasil meloloskan diri dari kepungan para petugas.
"Seorang pelaku berhasil meloloskan diri atas nama Yogi. Sedangkan barang bukti kita dapat dari tangan pelaku yang berhasil kita amankan," ungkap Kapolsek Selesai AKP Junaidi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus di proses dan mendekam di sel tahanan Polsek Selesai.[rgu]
KOMENTAR ANDA