Pemerintah dan badan usaha swasta kemarin menandatangani proyek kerja sama Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Perjanjian itu antara lain berisi kerja sama membangun 5 proyek jalan tol senilai Rp 50,8 triliun.
Dari lima proyek, 4 di antaranya dengan nilai investasi sebesar Rp 37,2 triliun diberikan penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) di bawah Kementerian Keuangan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerangkan, kerja sama pembangunan 5 proyek ruas tol menggunakan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Saya senang pembangunan dilakukan kroyokan. Proyek ini akan selesai pada 2019," ungkap Basuki dalam acara penandatanganan PPJT di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, kemarin.
Kelima proyek tol tersebut yaitu, pertama, tol Serang- Panimbang sepanjang 84 kilometer (km) senilai Rp 5,4 triliun. Kedua, jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sepanjang 60 km senilai Rp 8,2 triliun. Ketiga, jalan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) sepanjang 38 km senilai Rp 9 triliun. Keempat, jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36 km senilai Rp 14,7 triliun. Dan, kelima jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat yang membentang 143 km senilai Rp 13,4 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kelima proyek jalan tol merupakan infastruktur penting.
"Jalan tol Serang-Panimbang dan Cisumdawu adalah proyek prioritas strategis nasional yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Sedangkan tol Jakarta-Cikampek II Elevated, KLBM, sedang diproses untuk masuk ke proyek strategis nasional dan Perpres sedang kita usulkan," tuturnya.
Darmin berharap, kelima proyek jalan tol tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, pihaknya memberikan penjaminan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan investasi.
"Ini juga bentuk komitmen dari Kementerian Keuangan untuk mendorong dan mendukung pembangunan infrastruktur," ungkap Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, cakupan penjaminan Kementerian Keuangan dalam empat jalan tol tersebut antara lain meliputi risiko politik yang disebabkan oleh adanya perubahan hukum. Lalu, adanya atau tidak adanya tindakan pemerintah yang mengakibatkan pengakhiran PPJT yang dipicu beberapa faktor seperti proses pengadaan tanah yang tidak selesai sebagaimana diperjanjikan dalam PPJT. Lalu, perselisihan kenaikan tarif yang akan mengakibatkan tidak dilakukannya penyesuaian tarif per dua tahun sebagaimana diperjanjikan, serta keadaan yang mengakibatkan proyek tol terhenti.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA