Kritkan terhadap penggunaan jasa broker asuransi di Bank Sumut tidak hanya menuai kritik dari kalangan anggota DPRD Sumatera Utara. Kalangan praktisi hukum juga ikut mengkritik kebijakan tersebut.
Wakil Direktur (Wadir) Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PusHpa) Sumut, Nuriono menerangkan secara hukum ada beberapa aturan yang harus dipenuhi Bank Sumut dalam menetapkan rekanan bisnis, termasuk menentukan perusahaan asuransi yang akan menjamin debiturnya. Salah satunya yakni penerapan mekanisme lelang.
"Pertama, harus ada dulu persetujuan jajaran direksi untuk pemilihan perusahaan asuransi yang akan dijadikan rekanan. Setelah itu, harus ada setidaknya tiga perusahaan asuransi yang diajukan, agar bisa jadi pembanding," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (22/2).
Setelah syarat-syarat itu dipenuhi, lanjut dia, barulah kemudian dilaksanakan lelang, untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang akan dijadikan rekanan. Dan, hasil lelang sifatnya mengikat, tidak dapat diganggu gugat, kecuali jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa proses lelang tidak berjalan fair.
"Ketika sebuah perusahaan asuransi sudah dipilih menjadi rekanan, harus dipahami pula apa-apa saja yang ditawarkan. Jangan sampai preminya tinggi tapi jaminannya sedikit. Kalau begini, maka patut diduga ada permainan dalam proses lelang," tukasnya.
Mekanisme lelang, sebut dia, merupakan aturan baku yang dilandasi undang-undang dan sejumlah produk hukum turunannya. Dan, mekanisme itu wajib dipatuhi seluruh lembaga pemerintahan maupun badan usaha yang dimodali pemerintah, sebagaimana halnya Bank Sumut.
Karenanya, dia menegaskan patut didalami lebih lanjut mengapa Bank Sumut menggunakan jasa broker asuransi dalam kegiatan bisnisnya. Dan, ini merupakan pertanyaan besar yang harus dijawab oleh manajemen Bank Sumut maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan jasa broker asuransi oleh manajemen Bank Sumut diungkap oleh Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz. Politisi Demokrat ini mengaku heran, mengingat di Pemprov Sumut memiliki perusahaan asuransi bernama PT Asuransi Bangun Askrida.
"Idealnya debitur Bank Sumut dijamin oleh Askrida. Sehingga, keuntungan yang diperoleh dari proses penjaminan akan masuk ke perusahaan asuransi milik rakyat Sumut itu," ujar Muhri.[rgu]
KOMENTAR ANDA