Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Indonesia Timur berharap pemerintah bisa mengelola isu PT Freeport dengan baik. Jangan sampai memanasnya hubungan PT Freeport Indonesia dengan pemerintah menjadi kontra produktif dan tidak terukur.
"Isu PT Freeport ini harus dikelola dengan baik, terukur dengan target yang jelas," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia, Andi Rukman Karumpa, Rabu (22/2).
Andi mengakatan, gejolak antara negara dan korporasi besar seperti Freeport lumrah terjadi dimana-mana. Misalnya dulu ada Aramco dengan pemerintah Saudi Arabia. Kemudian, Aramco jatuh ke pangkuan pemerintah Saudi.
"Sengketa kontrak dengan MNC (multi nasional company) ini hal biasa. Tapi harus ada target yang terukur. Gejolak itu di-manage sehingga bisa lebih produktif dalam jangka panjang atau jangka pendek," sebut Andi.
Andi mengatakan, pihaknya mendukung ketegasan pemerintah kepada PT Freeport. Sebab selama ini, Freeport mengulur-ulur waktu membangun smelter di dalam negeri. Freeport juga terkesan berusaha selalu mendikte pemerintah. "Dia ketemu Menteri Jonan yang keras kepala dan tidak mau didikte," lanjut dia.
Namun Andi mengingatkan agar isu ini dikelola dengan baik. Pasalnya, puluhan ribu pekerja tambang sudah dirumahkan. Tidak hanya itu, jika ini terus berlangsung, perekonomian di Papua akan ikut terguncang. Sebab, lebih dari 90 persen produk domestik bruto regional (PDRB) Kabupaten Mimika, sekitar 37 persen PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Provinsi Papua berasal dari Freeport.
"Saya kira dampak-dampak ekonominya dan politik lokal juga harus dipertimbangkan. Makanya kita harap dikelola dengan baik," pungkasnya Andi dalam rilisnya.
Diketahui, hubungan dengan pemerintah memanas setelah Freeport mengancam menggugat pemerintah ke Arbitrase Internasional, karena merasa hak-haknya dalam Kontrak Karya (KK) telah dilanggar. Kemudian Freeport telah menghentikan kegiatan produksinya sejak 10 Februari 2017 lalu, karena tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga. Pangkal masalahnya, Freeport membutuhkan kepastian dan stabilitas untuk investasi jangka panjangnya di Tambang Grasberg, Papua. Sedangkan pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral.
Pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tidak mau menerima IUPK, Freeport tidak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu. Posisi pemerintah sebagai pemberi izin kini menjadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. KK memposisikan pemerintah dan Freeport sebagai dua pihak yang berkontrak dengan posisi setara. Ini adalah langkah pemerintah untuk memperkuat penguasan negara terhadap kekayaan alam. Tapi Freeport tidak mau begitu saja mengubah KK-nya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku, tidak seperti KK yang tidak akan berubah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA