post image
KOMENTAR
Mahkamah Agung RI (MA) telah menyampaikan surat balasan kepada Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meminta fatwa hukum tentang status kegubernuran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat balasan MA menyampaikan bahwa lembaga tersebut tidak dapat memberi pendapat hukum.

"Fatwa sudah ada kemarin, sudah dikeluarkan. Tapi lengkapnya mungkin bisa dilihat saja fatwanya. Sudah langsung dijawab hari itu," kata Wakil Ketua MA, M. Syarifuddin, usai Seminar Publik mengenai Tata Cara Penanganan Perkara Pidana, di Jakarta, Selasa (21/2).

Ia jelaskan, sudah ada gugatan mengenai pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diproses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarifuddin mengakui MA khawatir independensi pengadilan akan terganggun jika pihaknya mengeluarkan fatwa.

"Kalau saya tidak salah, itu karena ada dua gugatan TUN (tata usaha negara) mengenai hal yang sama yang sudah dimasukkan ke PTUN. Kalau kami berikan fatwa, itu akan mengganggu independensi hakim," ujar Syarifuddin.

Syarifuddin juga menjelaskan, MA bisa dianggap telah memberikan putusan hukum tentang Ahok jika mengeluarkan fatwa ketika di waktu sama sebuah persidangan mengenai perkara itu sedang berjalan di PTUN.

Proses peradilan harus tetap berjalan tanpa terpengaruh MA. Karena itulah, MA menyerahkan kembali persoalan pengaktifan atau penonaktifan Ahok kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Iya, begitu (menyerahkan kembali ke Mendagri)," ungkap Syarifuddin.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum