post image
KOMENTAR
Bank Sumut ternyata menggunakan jasa broker untuk menentukan perusahaan asuransi mana yang akan menjamin debiturnya. Ini dipandang aneh, mengingat di Sumatera Utara ada PT Asuransi Bangun Askrida.

"Ini cukup mengherankan. Padahal Bank Sumut dan Askrida sama-sama BUMD (badan usaha milik daerah) yang didirikan Pemprov Sumut (Pemerintah Provinsi Sumatera Utara). Idealnya debitur Bank Sumut dijamin oleh Askrida. Sehingga, keuntungan yang diperoleh dari proses penjaminan akan masuk ke perusahaan asuransi milik rakyat Sumut itu," ujar Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz kepada wartawan via seluler, Senin (20/2).

Dijelaskannya, dalam setiap akad kredit (transaksi pinjaman) para debitur (peminjam dana) mesti dijamin oleh lembaga atau perusahaan asuransi. Ini merupakan sebuah aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari kerugian besar di pihak bank, jika suatu saat terjadi hal-hal yang bersifat di luar dugaan terhadap debitur atau nasabahnya. Salah satu produk yang digunakan dalam konteks ini adalah asuransi jiwa.

Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, penggunaan broker asuransi ini beberapa waktu lalu pernah dipertanyakan oleh Komisi C DPRD Sumut. Dan, manajemen Bank Sumut mengatakan mekanisme penggunaan broker sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan OJK.

Untuk menguji apakah argumentasi manajemen Bank Sumut itu memang benar secara aturan, maka Muhri menegaskan pihaknya sudah mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan OJK.

"Sudah diagendakan, Maret mendatang kita akan RDP dengan OJK. Kita akan pertanyakan apakah penggunaan broker asuransi itu dibenarkan?" tukas politisi yang dikenal santun dalam bertutur ini.

Perlu diingat, lanjut dia, broker yang digunakan manajemen Bank Sumut semata-mata hanyalah pihak ketiga atau agen. Lantas, broker dimaksud pula yang menentukan layak tidaknya sebuah perusahaan asuransi melakukan penjaminan terhadap debitur Bank Sumut.

"Ini kan aneh. Mengapa Bank Sumut tidak bermitra langsung dengan perusahaan asuransinya? Terus, mengapa tidak menunjuk Askrida saja? Kita mungkin bisa terima jika Bank Sumut bermitra dengan perusahaan asuransi lain lantaran Askrida tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan regulator. Tapi, menggunakan jasa broker secara akal sehat sulit kita terima," pungkasnya.

Sekadar diketahui, DPRD Sumut melalui Komisi C sebelumnya sudah menekankan agar PT Bank Sumut bersinergi dengan PT Asuransi Bangun Askrida guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Penekanan itu disampaikan dalam RDP Komisi C bersama PT Bank Sumut dan PT Askrida di Gedung DPRD Sumut, 15 Septermber 2016.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, M Hanafiah Harahap kala itu menyatakan kedua perusahaan tersebut sama-sama BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi PAD maksimal kepada Pemprovsu selaku pemilik saham kendali.

"Saya harapkan pimpinan kedua BUMD ini, baik Bank Sumut maupun Askrida, bisa bersinergi saling mendukung kegiatan bisnisnya. Sehingga, keuntungan yang dibagi ke Pemprovsu bisa semakin baik pada setiap tahun anggaran. Karena Askrida ini perusahaan asuransi yang geliat bisnisnya lebih banyak di dunia perbankan, maka kami mengharapkan Bank Sumut dapat memberikan dukungan yang lebih baik guna peningkatan penghasilan Askrida," ujarnya.[rgu]


Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi