post image
KOMENTAR
Kalangan anggota DPRD Kota Medan menggagas wacana untuk mengajukan hak interpelasi kepada walikota Medan Dzulmi Eldin. Hal ini dilakukan terkait keberadaan papan reklame yang semakin semrawut di Kota Medan meskipun pansus reklame sudah menyampaikan beberapa rekomendasi agar reklame dan bilboard serta baliho yang tidak memiliki izin segera ditertibkan.

"Sudah ada pembicaraan memgenai interpelasi, bertanya kepada walikota mengenai kebijakan reklame. Ada sepuluh orang (anggota DPRD Medan) yang akan mengusulkan," kata Anggota DPRD Medan Ahmad Arif di gedung DPRD Medan, Senin (20/2).

Menurutnya, saat ini konsep interpelasi sedang disusun oleh staf di sekretariat DPRD Medan.

"Sedang dikonsep, nanti kan ditandatangani bersama. Ketahuan nanti mana yang setuju dan tak setuju dari yang hadir di pembahasan awal," ujarnya.

Diketahui, panitia khusus (Pansus) DPRD Medan beberapa waktu lalu sudah menyampaikan rekomendasi agar papan reklame seperti baleho dan bilboard yang tidak memiliki izin dan berada di kawasan yang dilarang ditertibkan. Bahkan anggaran untuk penertiban tersebut sudah masuk dalam APBD Kota Medan. Akan tetapi faktanya, hingga akhir 2016 lalu hal tersebut tidak kunjung selesai bahkan papan reklame baru yang diduga ilegal terus bermunculan.

Modus kemunculan reklame, dipasang malam hari dan memunculkan gambar tokoh-tokoh organisasi masyarakat. Disampaikanya, penempatan tokoh-tokoh itu merupakan modus pengusaha reklame, sehingga terkesan bukan komersil. Selang seminggu, tampilan berubah menjadi iklan komersil.

"Saya pernah juga ditawarkan, pasang gratis. Oh, nggak mau lah. Menjebak itu," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Hak interpelasi digulirkan untuk bertanya langsung kepada Walikota Medan, mengenai kebijakan penertiban reklame di Medan. Berdirinya reklame tanpa izin merupakan sikap suka-suka dan mengecilkan marwah Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Sedangkan Pemko Medan pun tak bertindak atas menjamurnya reklame yang semakin membuat wajah Kota Medan semraut.

"Kita akan pertanyakan, mengapa walikota membiarkan reklame-reklame ini muncul. Kenapa juga tidak ada tindakan? Ada apa," pungkasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa