Kepolisian Polres Langkat melakukan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah ilegal yang berasal dari luar Indonesia yang diketahui tidak memiliki ijin, Senin (20/2) siang.
Sebanyak 132 karung bawang merah ilegal ini, di musnahkan dengan cara di kubur ke lubang sedalam lima meter, yang sebelumnya telah di gali.
Sebelumnya, Penangkapan bawang tersebut di lakukan oleh Sat Reskrim Unit Ekonomi Polres Langkat yang mencurigai satu unit mobil Tangki Air dengan nomor plat BG 8729 UC yang melintas dari Aceh melewati Jalan Lintas Stabat - Banda Aceh.
Kemudian pihak Kepolisian melalukan pemeriksaan dan mendapati di dalam isi tangki tersebut berupa barang bukti bawang merah.
Kemudian barang bukti serta supir mobil tangki tersebut yang bernama Undang Hutagaol (46) warga Jalan Tebasan Dusun I Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, bersama kernetnya yang bernama Togap Manaon Hutagaol (43) warga Jalan Murni Lingkungan IV Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Setabat, Kabupaten Langkat, diamankan langsung ke Polres Langkat.
KBO Reskrim Polres Langkat, Iptu Malaganti Pangabean saat di wawancara wartawan mengungkapkan, bahwa supir mobil tangki yang merupakan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 31 UU RI No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"tersangka dalam hal ini akan di jerat dengan tindak pidana di bidang karantina, yaitu membawa bawang merah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa dokumen karantina yang mana asal usul bawang merah di duga berasal dari luar Negeri," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA