Ketua Dewan Kehormatan DPD RI AM Fatwa bersama dua Anggota DPD dari Jakarta Fahira Idris dan Dailami Firdaus, serta Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD Dedi Iskandar Batubara menyampaikan pernyataan sikap politik terkait diaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mereka meminta pemerintah untuk segera memberhentikan Ahok karena berstatus tersangka.
AM Fatwa menegaskan bahwa pernyataan sikap politik yang mereka sampaikan sama sekali tidak terkait usulan menggunakan angket yang tengah bergulir di DPR, melainkan hanya menyampaikan pendapat angota DPD.
"Pernyataan politik kami tida terkait langsung dengan angket yang sedang digulirkan, masalahnya memang berkaitan," tegasnya dalam jumpa pers di Media Center Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).
Fahira Idris menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak mau menonaktifkan Ahok dengan alasan pihaknya masih menunggu tuntutan resmi yang dikeluarkan oleh jaksa penuntut umum merupakan alasan yang sangat mengada-ada.
"Mengada-ada karena sudah jelas kasus ini ancaman pidana lima tahun. Ini juga terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, Banten, Papua, Sumut, kenapa di DKI tidak berlaku," ujarnya.
Menurut dia tindakan Mendagri tersebut sesungguhnya memunculkan masalah baru. Padahal pemerintah harusnya berperan sebagai pihak yang menyelesaikan masalah. Bukan malah pihak yang menimbulkan masalah.
"Saya dengar besok ada demo, masyarakat Jakarta setelah Subuh akan menuju rumah kita (Parlemen). Artinya kita tidak bisa menyalahkan rakyat kalau mereka sudah punya persepsi bahwa pemerintah melindungi salah satu kepala daerah yang bernama Ahok. Ini pemerintah akan menimbulkan gejolak. Masyarakat lelah. Saya minta pemerintah jadi solusi jangan jadi masalah. Mendagri harus paham UU-kan terdakwa, harus fokus," pungkas Fahira. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA