Freeport McMoRan Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia (PTFI), menilai pemerintah Indonesia telah secara sepihak memutuskan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani pada 1991 dengan mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc., Richard C. Adkerson mengaku sudah beberapa hari berada di Jakarta untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan ekspor konsentrat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (20/2).
Richard menuturkan, meskipun UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri KK 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka
pendek.
"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja dan para pemegang saham kami," tegas Richard.
Bagi PTFI, kata Richard, kepastian hukum dan fiskal sangat penting untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang di lokasi terpencil operasi perusahaan di Papua.
Menurut Richard Anderson, pihaknya akan terus berunding dengan pemerintah Indonesia demi kelangsungan operasi perusahaan.
Ia juga mengaku pihaknya berupaya menghindari dampak negatif dari perubahan yang terjadi, terutama bagi karyawan dan keluarganya serta masyarakat Papua di mana perusahaan beroperasi.
"Kami harap segera ada jalan keluar dari masalah ini," imbuhnya.
Berdasarkan catatan Freeport, melalui KK, perusahaan itu telah menginvestasikan 12 miliar dolar AS dan sedang melakukan investasi 15 miliar dolar AS dengan menyerap 32.000 tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah juga disebutnya telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi Freeport. Pajak, royalti dan dividen yang dibayarkan kepada pemerintah sejak 1991 telah melebihi 16,5 miliar dolar AS. Sedangkan Freeport McMoRan telah menerima 108 miliar dolar AS dalam bentuk dividen.
"Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi 40 miliar dolar AS," demikian Richard.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA