post image
KOMENTAR
Massa dari Forum Umat Islam (FUI) akan menggelar "Aksi 212" di kawasan gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2).
Mereka menuntut Parlemen untuk mengawal sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mereka juga akan menyerukan tuntutan penonaktifan Ahok sebagai gubernur Jakarta, stop kriminalisasi ulama, stop penangkapan mahasiswa, dan penjarakan penista agama.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi santai soal rencana "Aksi 212" itu. Sebab menurutnya, menyampaikan aspirasi lewat unjuk rasa merupakan hak masyarakat yang dilindungi konstitusi.

"Dasar hukumnya kuat," ujar petinggi Partai Demokrat ini, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/2).

Meski demikian, Agus menekankan bahwa dalam melakukan unjuk rasa, masyarakat haruslah tetap berpegang teguh pada aturan yang ada.

"Misalnya harus melaporkan kepada aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan tidak boleh berbuat anarkis, tidak melakukan hal-hal yang menjadikan kerugian umum dan lain sebagainya," jelasnya.

Apabila itu semua sudah terpenuhi, lanjut Agus, ia mengimbau semua pihak termasuk anggota DPR untuk menghormati.

"Tentunya apa yang akan diunjukrasakan besok juga kita harus dihadapi, karena memang ini sebagai tugas dan fungsinya," pungkasnya. [hta/rmol]




PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa