Keistimewaan luar biasa yang diperoleh Freeport melalui kontrak karya sejak tahun 1967 hingga hari ini sudah harus dihentikan.
Begitu kata anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (20/2).
"Ini saat nya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Hari ini, Kontrak Karya adalah sejarah masa lalu yang hanya pantas di kenang tanpa perlu dilanjutkan," tegasnya.
Menurut dia, keberanian dan konsistensi pemerintah diperlukan untuk menegakkan amanat UU dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, PPH Badan, PPN, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
Ketegasan ini tentu akan menunjukan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.
"Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia," sambungnya.
Ditegaskannya bahwa Indonesia tidak menolak investor asing, tidak anti pada investor asing. Baik China, Jepang, dan Belanda boleh menanamkan modalnya, namun harus sesuai dengan syarat investasi yang ada di Indonesia.
"Harap tidak berlebihan, tidak tamak, tidak rakus. Yang Indonesia harapkan adalah hal yang sama yang diharapkan oleh semua bangsa, semua manusia di berbagai belahan dunia, yaitu berbagi dengan adil. Tidak lebih," lanjut Adian.
Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan, maka menurut dia tidak salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas.
"Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk bungkuk," jelasnya.
"Pilihan Freeport saat ini hanya dua, Pertama, patuh dan menghormati UU Minerba 04/2009 yang dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lainnya di bawah UU seperti PP 1/2017 yang di buat oleh Presiden Republik Indonesia. Jika Freeport keberatan, ya silakan berkemas dan cari tambang emas di negara lain," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA