Pengunduran diri Chappy Hakim dari posisi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tak menyelesaikan masalahnya dengan anggota Komisi VII DPR Mochtar Tompo. Politisi Hanura ini memastikan, dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Chappy terhadap dirinya akan terus diproses di Bareskrim Polri.
Mukhtar Tompo menegaskan, mundurnya Chappy dari posisi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia tak menyelesaikan masalah hukum yang saat ini sudah bergulir. Menurut dia, mundurnya Chappy justru membuktikan bahwa kritik yang ia sampaikan kepada PT Freeport Indonesia dalam rapat di Komisi VII DPR, Kamis dua pekan lalu, memang tepat.
"Saya telah membuat laporan ke Bareskrim Polri karena Chappy telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik seusai rapat kerja di DPR. Dia bisa saja mundur dari Freeport, tapi kasus hukumnya dengan saya tetap bergulir," kata Mukhtar saat dihubungi, Minggu (19/2).
Dalam rapat tersebut, sambung Mukhtar, dirinya meminta konsistensi dari PT Freeport Indonesia dalam pembangunan smelter di Gresik. Namun, penjelasan yang diberikan Chappy tidak konsisten.
"Usai rapat, saya malah mendapat kata-kata kasar dari Chappy. Mundurnya Chappy dari Freeport membukti bahwa ia tak mampu membawa kepentingan bangsa melawan korporasi asing," cetus aktivis Pemuda Muhammadiyah ini.
Sementara itu, Chappy Hakim mengemukakan bahwa kemundurannya dari Freeport didasari alasan pembagian waktu.
"Menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia memerlukan komitmen waktu yang luar biasa. Saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT Freeport Indonesia dan keluarga, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasihat," kata mantan Kepala Staf TNI AU itu dalam keterangan tertulis, Sabtu kemarin. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA