MBC. Aksi 212 akan kembali digelar pada Selasa (21/2) besok. Berbeda dengan Aksi 212 sebelumnya yang memadati Tugu Monas, aksi yang digalang Forum Umat Islam ini akan mengarahkan ribuan massa untuk memadati gedung DPR/MPR.
Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin menjelaskan bahwa ada 4 tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi ini.
Pertama, mendesak penegak hukum untuk segera memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kedua, mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur DKI.
"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa dan sudah sepuluh kali persidangan. Itu jelas indikasi Ahok bersalah dan tidak terbantahkan," kata Novel saat dihubungi, Minggu (19/2).
Menurutnya, pasal Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidananya selama-lamanya lima tahun kurungan yang didakwakan kepada Ahok sudah cukup untuk menjadi alasan penonaktifan.
"Itu kan 156a jelas. Unsur pidana jelas," sambungnya.
Selain itu, ribuan massa juga mendesak aparat penegak hukum untuk berhenti menangkap mahasiswa dan mengkriminalisasi ulama. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA