Untuk menunjang operasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memanfaatkan aset bandar yang akan diberikan Kejaksaan Agung (Kejaung).
Di antaranya sebuah rumah di sebuah rumah di Pantai Mutiara, rumah di Cempaka Baru Kemayoran, sebuah tanah di kawasan Bogor dan sejumlah kendaraan, seperti mobil merk Honda Oddyseey, tiga unit Harley Davidson, satu unit mobil merk jaguar.
Semua aset itu telah dirancang dengan matang untuk bisa digunakan memberantas narkotika.
"Ya, ada kegunaannya tersendiri," paparnya.
Contoh, rumah di kawasan Pantai Mutiara akan digunakan sebagai kantor pencegahan narkotika. Semua koordinasi dalam rangka pencegahan akan dilakukan di rumah tersebut.
"Kalau untuk asal rumah itu merupakan hasil narkotika dari bandar Pony Tjandar. Dia merupakan bos dari Freddy Budiman," beber Slamet.
Slamet menjelaskan, sudah sejak beberapa tahun lalu upaya untuk menggunakan aset bandar ini dilakukan.
"Realisasinya baru sekarang ini," imbuhnya.
Dengan pengelolaan sembilan aset bandar di BNN ini, menurut dia, ada keuntungan yang didapat. Yakni, uang rakyat tidak banyak yang digunakan untuk memberantas narkotika.
"Ya, merugi terus kalau uang rakyat yang digunakan, lebih baik uang bandar untuk memerangi bandar juga," paparnya seperti dimuat JPNN.Com.
Sesuai dengan data BNN dalam rilis akhir tahun 2016, diketahui untuk TPPU narkotika telah disita aset bandar yang nilainya fantastis.
Yakni, Rp 261,8 miliar. Pada 2015 juga aset bandar yang disita BNN mencapai Rp 85 miliar. Aset bandar yang disita beragam, dari rumah, tanah hingga kendaraan mewah.
Bila dibandingkan dengan aset bandar yang diterima dan dikelola BNN kali pertama, nilainya sangat timpang. Sembilan aset bandar tersebut nilainya tidak lebih dari 30 miliar.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Slamet mengaku tidak mengetahuinya. "Kan ini baru pertama kali BNN diperbolehkan mengelola aset bandar," terangnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA