post image
KOMENTAR
Dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Sumut, akhirnya dijebloskan ke Rutan Klas 1A Tanjung Gusta, Jumat (17/2). Kedua tersangka yakni Tohong Siregar dan Taufik Ismail tersebut langsung dikirim oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke rutan tersebut setelah proses serah terima berkas dan barang bukti OTT dari pihak Polda Sumatera Utara.

"Saat ini status keduanya menjadi tahanan Kejatisu," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Sumanggar mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (2) subs Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 Pihak kejaksaan sendiri akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan," pungkas Sumanggar.

Dua orang tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada Jumat (23/12/2016) lalu. Keduanya ditangkap karena diduga kerap melakukan pengutipan biaya untuk pengurusan surat izin berlayar. Besaran uang yang mereka patok bevariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Pada tersangka didapati beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan data izin berlayar kapal-kapal yang telah berangkat dan ditemukan uang dari tersangka Muhammad Taufik sebesar Rp2,1 juta dan dari tersangka Tohong Siregar sebesar Rp1 juta.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum