Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan terhadap Emir merupakan yang pertama kalinya setelah KPK menetapkan Emir sebagai tersangka kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat Garuda buatan Roll Royce.
"ESA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Sebelumnya penyidik pernah memeriksa tersangka lain di kasus ini yaitu Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soerdarjo (SS).
Soetikno Soerdarjo juga perdana diperiksa sebagai tersangka perantara suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-royce ke PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta Euro, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno selaku penyuap.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan terhadap Soetikno diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA