Bima Ansari (31), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polsek Binjai setelah tertangkap mencuri Tandan Buah Sawit.
Warga Dusun XI Desa Tanjung Jati, kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, yang kesehariannya bekerja serabutan ini, berhasil diamankan tim opsnal reskrim Polsek Binjai setelah dirinya terbukti mencuri sepuluh tandan buah sawit di areal perkebunan PTPN Tanjung, Blok K X Afdeling, Dusun XI, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi Danton Satpam PTPN Tanjung Jati kepada salah seorang anggota Polsek Binjai, yang mengatakan adanya seorang laki laki yang tidak di kenal yang di duga melakukan tindak pidana pencurian tandan buah sawit.
Setelah mendapatkan laporan, Personil Tim opsnal reskrim Polsek Binjai langsung bergerak melakukan pengecekan di TKP dan berhasil menemukan seorang laki laki yang sedang membawa sepuluh tandan buah sawit.
KasubBag Humas Polres Binjai AKP L Tarigan, saat di konfirmasi Medanbagus.com, Kamis (16/2), membenarkan penangkapan pelaku.
"Setelah mendapat laporan dari warga, Para personil Polsek Binjai langsung menuju ke TKP, dan mendapati seorang pria yang sedang membawa beberapa janjang sawit," ucapnya.
"Setelah di interogasi oleh tim opsnal reskrim Polsek Binjai, pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut di ambil dari kebun PTPN ll Tanjung Jati," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA