Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menolak masuk dua warga negara asal Republik Rakyat Cina karena mencoba mengelabui petugas.
Dua WN China ini berinisial PL berpaspor hingga 18 Februari 2019, dan ZZ berpaspor hingga 11 Januari 2022. Mereka mendarat dengan menggunakan penerbangan Cathay Pacific CX 719 dari Hongkong pada Pukul 20.15 WIB, Rabu (15/2).
Kedua WN China ini hendak mengelabui petugas dengan memberikan keterangan awal hendak berlibur di Indonesia namun menggunakan visa kunjungan B 211 dengan sponsor atas nama perusahaan PT. Transon Bumindo Resources.
"Diduga mereka telah bekerja secara unprosedural. Hendak jadi TKA (tenaga kerja asing) ilegal di Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno di Jakarta, Kamis (16/2).
Ditambah lagi, dua orang asing ini tidak memiliki reservasi hotel sebagai salah satu bukti memiliki tempat tinggal dan tidak dapat menunjukkan biaya hidup yang cukup.
"Mereka akhirnya dipulangkan kembali ke Embarkasi Awal dengan penerbangan CX 787 Kamis, pukul 00.05 WIB tujuan Hongkong," tambah Agung.
Agung menjelaskan, salah satu WN China yang berinisial ZZ memberikan keterangan kepada petugas bahwa ia hendak mengawasi proyek perusahaan SMI (Sulawesi Mining Investment).
"Modus mereka diduga kuat untuk menjadi TKA ilegal di Indonesia. Kita terus berupaya melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian pada saat orang asing datang," kata Agung.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA