Sidang lanjutan dugaan penipuan uang sebanyak Rp15,3 miliar kembali digelar pada Selasa kemarin. Kali ini, sidang menghadirkan saksi penting yakni Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Jalan S Parman Medan, Citra Rossa Panjaitan yang berperan membantu mencairkan uang Rp4,5 miliar milik korban. Saat proses Pilkada Medan tahun 2015 berlangsung, oleh Linda, Citra diperkenalkan ke Ramadhan Pohan yang merupakan calon Wali Kota Medan kala itu.
Dalam persidangan yang digelar, Citra mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz, diterima Savita Linda.
Selain Citra Rossa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy juga menghadirkan satu saksi lain yang juga pegawai Bank Mandiri yakni Edwin Saragih. Dalam keterangannya, Citra mengatakan dirinya ada ditelpon oleh Savita Linda pada pukul 10.00 WIB pada 8 Desember 2015, sebelum sorenya melakukan penarikan untuk membantu RH yakni ibu dari Salomo dan Laurenz untuk mengambil uang.
"Yang datang menemui saya Laurenz Sianipar bersama orangtuanya RH dan adiknya Salomo serta Savita. Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani," terang Saksi Citra.
Sambungnya, di kantor cabangnya hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta dan dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz ada uang Rp4 miliar lagi dan dirinya menyarankan ke kantor cabang utama.
"Uang Rp500 juta saya lihat diberikan ke Savita, dan kami pergi ke cabang utama di Jl Imam Bonjol dan saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp2,3 miliar dan Rp1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp3,5 dikasih staff saya ke pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang saya kemudian lebih dulu pulang," jelasnya.
Disebutkan Citra selain penarikan Rp4,5 miliar dirinya juga sering melihat Linda datang bersama Rotua Hotnida (RH) Simanjuntak untuk mengambil uang dengan beberapa kali penarikan tunai dengan jumlah yang besar.
"Iya si Linda yang selalu datang bersama ibu RH dan Linda yang menerima uang semuanya. Saya tidak tahu diberikan sama siapa," ungkapnya.
Lanjut dia, pembukaan buku rekening atas nama Ramadhan Pohan yang dibuka oleh Savita Linda untuk mendapatkan bantuan yang akan ditransfer guna keperluan kampanye Calon Walikota Medan yakni Ramadhan Pohan.
"Savita ada datang ke kantor saya dan dia minta untuk saya bukakan rekening pembukaan atas nama Ramadhan Pohan dengan alasan buku rekening itu untuk pemberian bantuan dari Jakarta," ujar Citra.
Menurut Citra, dalam pembukaan rekening harus orangnya langsung jadi waktu pembukaan rekening dirinya langsung ketemu sama Ramadhan Pohan. Dan ketika semua syarat sudah siap, maka dirinya kembali ke kantor untuk membuka rekening dan semua urusan pembukaan buku rekening dibuat oleh Savita.
"Saya berikan cek setelah tiga hari dari pembukaan rekening tersebut. Dan saya berikan cek itu kepada Savita Linda. Saya ada tanya sama Linda apakah cek sudah diberikan kepada Ramadhan dan Linda mengatakan sudah memberikan cek kepada Ramadhan," bebernya.
Namun saat Penasehat Hukum terdakwa Ramadhan pertanyakan kenapa saksi memberikan cek kepada Savita. Apakah menurut UU perbankan bisa berikan cek tanpa ada surat kuasa yang diserahkan Ramadhan.
Citra beralasan memberikan cek ke Savita tanpa ada surat kuasa dari Ramadhan karena sebelumnya Citra sudah bicara dengan Ramadhan jadi dirinya berikan cek meskipun tanpa ada surat kuasa.
"Iya, tapi saya berikan ke Savita karena sebelumnya saya sudah pernah tanyakan kepada Ramadhan," bilangnya.
Terpisah, usai persidangan, pengacara Ramadhan Pohan yakni Marasamin Ritonga mengatakan secara administrasi pembukaan rekening dan pencairan cek atas nama Ramadhan Pohan tersebut belum sempurna.
"Ada 2 pesyaratan administrasi yang belum dilengkapi yakni specimen dan resi tanda cek telah diterima belum diterima bank mandiri," ujar Marsamin.
Dijelaskannya, penyerahan buku cek wajib diberikan kepada pemilik rekening yakni Ramadhan. Namun Citra memberikan buku cek tersebut kepada Linda tanpa ada surat kuasa dari Ramadhan.
"Kalau pun diberikan ke orang lain harus ada kuasa tertulis dari pemilik rekening. Tapi dikasus ini kan tidak ada surat kuasa. Cek itu juga belum aktif karena resi dan specimen belum diterima orang bank," jelasnya.
Diketahui, cek tersebut diberikan ke RH Simanjuntak dan Laurenz Sianipar (korban) untuk mencairkan uang sebanyak Rp15,3 miliar. Sebelumnya uang tersebut diduga dipinjam Linda dan Ramadhan dari korban untuk keperluan Pilkada.
"Linda dan Citra kan berteman. Lalu saat Pilkada, Linda mengenalkan Citra ke Ramadhan. Yang jelas diduga ada kolusi antara Citra dengan Linda," jelas Marasamin.
Sementara, Ramadhan Pohan menjelaskan dirinya sudah berkali-kali menghubungi Citra untuk membekukan rekening atas nama Ramadhan tersebut.
"Saya tahunya ada rekening dibuka dari informasi Citra. Setelah itu saya langsung bilang ke dia agar rekening tersebut dibekukan karena saya takut disalahgunakan. Rekening itu dibuka oleh Linda atas nama saya. Bukti SMS antara Citra dengan saya sudah diberikan ke Hakim," ujar Ramadhan via seluler.
Namun, permintaan pembekuan rekening tersebut tak kunjung dilakukan oleh Citra. Ramadhan pun sempat ke kantor bank Mandiri di Jakarta untuk membekukan rekening tersebut.
"Rekening itu tak juga dibekukan. Jadi saya sempat minta ke bank Mandiri di Jakarta untuk dibekukan karena ada potensi untuk disalahgunakan. Ini jadi disalahgunakan untuk utang mereka. Saya tegaskan, Linda itu bukan Timses kami di Pilkada Medan," pungkas Ramadhan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili dengan kasus dugaan penipuan. Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy dan Sabarita, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp4,5 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA