Fraksi Partai Golkar DPR RI satu suara menolak wacana penggunaan hak angket yang menggugat kebijakan Menteri Dalam Negeri karena tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, atau yang disebut Ahokgate.
"Sekretaris Fraksi, Agus Gumiwang, bilang belum perlu. Sikap Golkar ya seperti yang dikatakan Agus Gumiwang," tegas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Zainuddin Amali, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Ketua Komisi II DPR RI ini menilai Pasal 83 pada UU 23/2014 masih bisa diperdebatkan bila disandingkan dengan pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama.
Menurut dia, di pasal 83 UU Pemda disebut bahwa kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana sedikitnya 5 tahun penjara. Sedangkan, Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu 156 dan 156a KUHP.
"Kalau 156, pidana empat tahun sebanyak-banyaknya, 156a pidana tahun sebanyak-banyaknya. Jadi bisa diperdebatkan," katanya.
Berikut kami sertakan isi UU 23/2014 Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3):
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pemberhentian sementara terhadap kepala daerah karena perbuatan pidana sudah mempunyai preseden, seperti dalam kasus Bupati Bogor, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Banten, Wakil Walikota Probolinggo, Bupati Ogan Ilir, dan Bupati Subang.
Mereka diberhentikan tidak lama setelah berstatus sebagai terdakwa tanpa harus menunggu dan bergantung pada tuntutan (requisitor) yang diajukan Jaksa di persidangan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA