DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan segera membentuk unit usaha berupa Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal ini menjadi salah satu rekomendasi dari Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemko Medan ke PT Bank Sumut, yang dibacakan ketua Pansus Boydo Panjaitan dalam Paripurna yang digelar di DPRD Medan, Selasa (14/2).
Selain rekomendasi tersebut, Pansus juga mendorong agar Pemko Medan segera mengambil dan menggunakan CSR dari Bank Sumut terhadap Pemko Medan. Rekomendasi lain juga disebutkan agar penyertaan modal Pemko Medan untuk lima tahun ke depan mulai tahun 2017 hingga 2021 ditetapkan sebesar Rp 50 Miliar.
Sementara itu Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin mengatakan dengan dilakukannya penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Dalam hal itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan daerah dan dividen meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Selain itu dipastikan akan mendorong terciptanya lapangan kerja serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Dalam paripurna tersebut DPRD Medan bersama Pemko Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemko Medan pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (PT Bank Sumut) menjadi Perda. Pengesahan ini dilakukan lewat rapat paripurna di gedung DPRD Medan setelah 8 Fraksi DPRD Medan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
Pengesahan melalui penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung didampingi Wakil ketua Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga SE bersama Walikota Medan Drs Dzulmi Eldin. Juga disaksikan sejumlah anggota dewan lainnnya serta Wakil Walikota Ir Ahkyar Nasution, sekda Pemko Medan Syaful Bahri, Sekwan DPRD Medan Abd Azis serta sejumlah pimpinan SKPD dan para camat.[rgu]
KOMENTAR ANDA