Menyusul ditemukannya 36 KTP palsu dari Kamboja oleh Bea Cukai, Polri diimbau perlu menyosialisasikan ancaman hukuman atas kejahatan pemalsuan dokumen ini. Sosialisasi tersebut penting agar tidak ada yang menyalahgunakan KTP. Apalagi penemuan itu berbarengan dengan Pilkada Serentak 2017.
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengkhawatir tidak adanya sosialisasi hukuman menyangkut pemalsuan KTP, akan menjadi preseden buruk bagi tindak pidana penyalahgunaan KTP palsu tersebut. Yang paling sensitif, ketika pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pilkada ikut mempersoalkan KTP palsu tersebut ke ranah hukum.
"Ini jadi kian runyam. Sosialisasi masif soal ini harus dilakukan oleh Polri dan KPU agar tidak terjadi pelanggaran yang masif dan terstruktur di masyarakat," kata politisi Partai Gerindra ini seperti dikabarkan Parlementeria, Selasa (14/2).
Bila sampai menjalar ke arena pilkada, lanjut Bambang, bisa berbahaya. Protes masyarakat pun dipastikan akan meluas.
Bambang mengutip Pasal 264 ayat (1) KUHP yang mengancam paling lama delapan tahun penjara bagi siapa saja yang memalsukan akta-akta otentik. Dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP juga diatur acaman bagi pemalsu surat yang hukumannya paling lama enam tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta telah membongkar pengiriman 36 KTP palsu yang didatangkan dari Kamboja lewat jasa ekspedisi FedEx.
Bea Cukai sendiri sudah menyerahkan temuai ini kepada Polda Metro Jaya. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mensinyalir temuan KTP palsu itu digunakan untuk kejahatan ekonomi. Menurut Bambang, pernyataan Dirjen Bea Cukai itu belum tentu sepenuhnya benar. Bagaimana mungkin itu akan digunakan untuk kejahatan ekonomi. Padahal, masih banyak kemungkinan itu disalahgunakan untuk bidang lain, salah satunya untuk pilkada.
Anggota Komisi VI DPR ini menduga, boleh jadi tidak hanya di Kamboja, KTP Indonesia mungkin dicetak pula di negara-negara lain. Jadi, pelakunya perlu segera dihukum. Bambang menyayangkan, aparat berwenang tidak langsung menyosialisasikan ancaman hukumannya atas pemalsuan KTP ini.
"Jangan sampai masyarakat sengaja didiamkan agar tak mengerti hukum, sehingga pemalsuan KTP bisa masif terjadi," pungkasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA