Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai KTP elektronik (e-KTP) yang didatangkan dari Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu adalah kartu identitas bekas yang kemudian dipalsukan. Dari 36 keping e-KTP, 20 di antaranya sudah rusak.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, e-KTP itu telah dipalsukan dengan menempelkan data orang lain. Dari 36 e-KTP, sebanyak 20 keping chipnya sudah rusak, sedangkan 16 lainnya masih bisa terbaca lewat card reader.
"Jadi, ini bagian depan datanya saja yang dipalsukan. Beserta dengan fotonya yang seluruhnya dibedakan," ujarnya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (13/2).
Modus pemalsuannya adalah dengan mengganti salah satu kolom identitas dan mengganti foto. Hanya saja, kata Zudan, pemilik KTP yang asli, sudah menggunakan KTP baru. Sementara, kartu yang rusak, umumnya sudah mengalami kecacatan pada fisiknya sehingga tak lagi dapat terbaca.
"Kalau di-pindai lewat card reader yang kami punya, langsung kelihatan pemilik aslinya. Sedangkan yang terlihat kasat mata itu, palsu dan tidak ada di bank data kami," tandasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA