Polda Metro Jaya menjamin proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan oleh peserta Aksi Damai 112 pada Sabtu lusa lalu (11/2).
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan, pihaknya juga akan memanggil koordinator aksi untuk mengusut lebih dalam kasus tersebut.
"Ya. Tentu nanti ke sana (panggil koordinator aksi). Nanti akan diperiksa saksi-saksi jurnalis itu. Yang jelas tidak usah sangsi pada kami. Tidak boleh dilakukan kekerasan terhadap jurnalis karena dilindungi undang-undang," ujarnya di Makodam Jaya, Jakarta (Senin, 13/2).
Iriawan mengatakan, pihaknya juga menerima data dan informasi dari sesama jurnalis yang meliput Aksi 112. Khususnya terkait kekerasan yang dilakukan peserta aksi terhadap beberapa jurnalis.
"Nanti kami akan lakukan pemeriksaan saksi, memeriksa CCTV yang ada di situ kalau ada. Pasti kami semaksimum mungkin mengungkap hal itu. Teman-teman kalau sudah tahu pelakunya siapa, dari kelompok mana, kalau ada keterangan yang membantu bisa menambah kami tunggu. Yang jelas kami akan lakukan (penyelidikan)," jelasnya.
Beberapa jurnalis kembali menerima tindak kekerasan saat meliput Aksi 112 di Masjid Istiqlal. Kekerasan dialami reporter Metro TV bernama Desi Fitriani yang dipukul di bagian kepala dengan bambu oleh peserta aksi. Hal serupa juga dialami juru kamera Metro TV bernama Ucha yang mendapatkan pukulan dan diludahi. Sementara itu, juru kamera Global TV bernama Dino kendati tidak mendapat kekerasan oleh massa, dia mengaku diomeli beberapa orang berjubah putih karena saat melakukan laporan ke kantor tidak menyebut Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tanpa ada gelar habib. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA