post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengikuti rapat dengan Pansus RUU Penyelenggara Pemilu.

Saat dimintai tanggapannya soal adanya wacana hak angket untuk Ahok, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu menanggapi santai.

"Saya tidak berhak mengomentari," ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

Bukan tanpa sebab, menurut dia, hak angket merupakan ranahnya DPR selaku lembaga legislatif.

Menteri Tjahjo merasa bahwa dalam UU Pemda, seluruh kepala daerah yang menjadi terdakwa harus dinonaktifkan.

Walau begitu, dalam kasus Ahok, dia berpegang teguh pada dakwaan alternatif yakni pasal 156 huruf a atau pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sebagaimana statement yang saya sampaikan, ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," tegasnya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa