Sikap Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo yang belum juga memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur Jakarta patut disesalkan.
"Patut disesalkan mengingat Tjahjo merupakan politisi senior yang selama ini dikenal memiliki integritas yang sangat baik. Dengan jam terbang yang cukup tinggi mestinya Tjahjo konsisten menjalankan fatsun politik tanpa melanggar hukum," ujar Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya'roni (Senin, 13/2).
Dia berpandangan, keputusan Tjahjo yang tidak mau memberhentikan sementara Ahok dengan alasan menunggu tuntutan Jaksa sidang kasus penistaan agama melanggar UU.
Merujuk UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ahok mestinya diberhentikan sementara karena berstatus terdakwa. Pada Pasal 83 di UU ini sangat jelas menyatakan apabila seorang gubernur sudah menjadi terdakwa maka harus diberhentikan sementara oleh presiden dan pemberhentian yang bersangkutan cukup didasarkan atas nomor register perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah mengeluarkan Nomor Register Perkara 1537/PidB/2016/PNJakut atas nama Ir. Basuki Tjahaya Purnama sebagai Terdakwa, sehingga atas bukti nomor register tersebut mestinya Presiden Joko Widodo sudah memberhentikan sementara Ahok sebagai gubernur Jakarta.
Sya'roni mengingatkan, Tjahjo tidak perlu pasang badan hanya demi Ahok. Integritas yang sudah susah payah dibangun selama puluhan tahun bisa tercoreng hanya gara-gara Ahok.
"Sebagai politisi yang sarat pengalaman, ia bisa memberikan masukan kepada presiden agar memberhentikan sementara Ahok. Bisa jadi inilah tantangan terberat Tjahjo dalam karir politiknya," demikian Sya'roni. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA