Kalangan penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu meminta agar seluruh instansi pemerintah dan swasta mematuhi keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penetapantanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Meski demikian, jajaran KPU dan Bawaslu tidak menyampaikan hal ini dalam bentuk surat tertulis kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta. Mereka beralasan, keputusan Presiden merupakan hal yang secara otomatis berlaku secara nasional.
"Jadi kami tidak perlu menyampaikannya lewat surat tertulis. Kita hanya menghimbau agar hal itu dipatuhi, karena itu keputusan presiden," kata Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Senin (13/2).
Hal senada disampaikan Anggota KPU Sumut Yulhasni. Menurutnya keputusan presiden tersebut sangat membantu untuk meningkatkan partisipasi warga untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Ia bahkan sangat berharap, himbauan agar seluruh warga melaksanakannya justru datang dari masing-masing pemerintah daerah.
"Bukan kita yang menindaklanjuti, melainkan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," sebutnya.
Diketahui Presiden Jokowi menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari libur berkaitan dengan pelakanaan pilkada serentak pada sejumlah daerah di Indonesia. Pada tanggal tersebut berlangsung peilihan Gubernur pada 7 Provinsi yakni Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Sedangkan kabupaten/kota yang menggelar pilkada Bupati/wakil bupati serta Walikota/wakil walikota berjumlah 94 kabupaten/kota, termasuk 2 di Sumatera Utara yakni Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah.[rgu]
KOMENTAR ANDA