post image
KOMENTAR
Sidang perkara dugaan gratifikasi senilai Rp61,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kembali digelar di PN Medan, Senin (13/2). Dalam sidang yang berlangsung gelap akibat listrik padam tersebut jaksa dari KPK tetap membacakan tuntutannya.

Sementara majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono tetap menyimak di dalam cahaya yang sangat kurang. Begitu juga Gatot, ia terlihat tetap tenang di kursi pesakitan sembali sesekali menulis pada catatannya. Sidang "gelap" tersebut berlangsung cukup lama. Listrik padam sekitar pukul 14.00 WIB dan baru hidup kembali sekitar pukul 14.38 WIB.

Dalam perkara ini, Gatot didakwa telah memberikan gratifikasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan total mencapai Rp 61.835.000.000. Terdapat 8 item tujuan pemberian itu, termasuk untuk pembatalan hak interpelasi.

Karena pemberian gratifikasi ini, Gatot dinilai telah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa juga menuntut agar Gatot dihukum selama 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 8 bulan kurungan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel