Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial mencopot Camat Teluk Nibung berinsial FN (45) dan Lurah Sei Marbau berinisial HB. Pencopotan ini berkaitan dengan penangkapan keduanya saat hendak pesta narkoba oleh BNNK Binjai bersama 3 oknum kepala lingkungan pada Jumat (10/2) lalu di Kantor Lurah Sei Merbau.
"Keduanya sudah kita berikan sanksi,, katanya, Senin (13/2).
Syahrial menyebutkan proses penegakan hukim terhadap anggotanya tersebut sepenuhnya mereka serahkan kepada pihak penegak hukum. Pihaknya hanya mengambil tindakan berupa pemberian sanksi pencopotan yang nantinya ditindaklanjuti dengan pengangkatan pejabat baru
"Dalam hal ini Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil tindakan dan langkah cepat dalam menjalankan tugas di pelayanan publik harus cepat diisi," sebutnya.
Dalam kasus pejabat terlibat kasus narkoba, Sekeretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai, Drs Abdi Nusa melantik Pejabat Struktural Pemerintah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 820/23/K/2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Mutasi Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Adapun diantara Pejabat yang dilantik yakni Amiruddin Syah menjabat sebagai Camat Teluk Nibung dan Tomas yang menjabat sebagai Lurah Sei Marbau. Pelantikan ini dalam rangka menutupi kekosongan jabatan pelayanan publik.
Diberitakan sebelumnya BNNK Binjai mengamankan camat, lurah dan 3 orang kepling saat hendak berpesta sabu. Petugas juga menyita 0,20 gram sabu-sabu lengkap dengan satu set alat isap atau bong.
"Penangkapan kelimanya bermula dari informasi yang kita dapatkan. Setelah melakukan penyelidikan, kita ke lokasi dan langsung mengamankan tiga orang, yakni FN, AR dan KP," jelas Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Saharudin Bangko.[rgu]
KOMENTAR ANDA