post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut membentuk tim monitoring pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017. Tim monitoring membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan secara cepat dugaan pelanggaran pemilihan yang tejadi di Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Pembentukan tim monitoring ini dilakukan agar seluruh persoalan kepemiluan dapat cepat terdeteksi.

"Tim monitoring ini dibentuk, agar persoalan-persoalan yang terjadi di masa tenang, pemungutan suara dan pasca pemungutan suara bisa cepat diketahui dan cepat ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri, Minggu (12/2).

Tim monitoring dibagi dua, pertama diturunkan ke Kota Tebingtinggi dan Kabupatan Tapanuli Tengah. Sedangkantim kedua siaga di kantor Bawaslu Sumut, sebagai tim penerima laporan melalui SMS ke nomor 0821 6788 7655. Pesan diterima tim monitoring segera dieruskan ke pimpinan Bawaslu Sumut.

"Masyarakat yang melihat atau menemukan pelanggaran diharapkan berpartisipasi melaporkan ke tim monitoring," katanya.

Disampaikan, mulai tanggal 12 Februari memasuki masa tenang. Tidak dibenarkan ada pelaksanaan kampanye oleh siapapun.

Diingatkan, Pasal 187 Undang - Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000  atau paling banyak Rp1.000.000.

"Setiap orang. Artinya,siapapun bisa dikenakan sanksi pidana ini. Bukan hanya peserta atau tim kampanye," ujarnya.

Disebutkanya juga, penyebaran pemberitahuan atau undangan pemilih (fomulir  model C6) sudah diterima pemilih paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara.

"Bagi pemilih yang belum menerima C6, silahkan juga SMS, sampaikan nama dan alamat, agar segera ditindaklanjuti," sebutnya.

Selain monitoring pelaksanaan kampanye, penyebaran C6, tim monitoring juga mengawasi pelaksanaan pendistribusian perlengkapan (logistik) pemungutan suara. Monitoring untuk memastikan perlengkapan pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis.

"Kelurangan logistik bisa menghambat kelancaran pemungutan suara. Kelebihan atau tidak transparanya lebutuhan logistik juga peluang pelanggaran," katanya.

Bawaslu Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual suaranya. Diingatkan, politik uang merupakan pidana pemilihan umum. Terbukti terstruktur masif dan sistematis bisa menganulir kepesertaan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa