Paket seberat 560 gram yang beralamat asal negara Kamboja berisi e-KTP palsu dikirim atas nama Robin lewat perusahaan jasa pengiriman FedEx.
Rinciannya, sebanyak 36 e-KTP palsu, 32 NPWP berserta satu ATM dan buku tabungan BCA itu dikirimkan untuk seseorang bernama Leo yang berasal dari Jakarta.
"Saat diamankan Bea Cukai Soekarno Hatta pada 3 Februari 2017, petugas melakukan pemeriksaannya dengan bantuan X-Ray," ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2).
Saat dilakukuan pemeriksaan lanjutan, kata Heru, petugas membandingkan antara image dengan dokumen.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal, termasuk e-KTP palsu.
"Yang membuka paketnya petugas FedEx langsung," jelas Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga pengiriman e-KTP palsu ini berkaitan dengan kejahatan siber.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menambahkan, bahwa kejahatan siber ini kerap terjadi seperti dengan memalsukan identitas guna keperluan kartu kredit.
"Berdasarkan image X-Ray, ada banyak catatan bahwa kami menduga itu kartu kredit. Karena bisa masuk kejahatan Perbankan. Untuk itu tim melaksanakan pembukaan. Ada ini e-KTP, NPWP, dan buku tabungan," terangnya.
Saat ini, pihak Ditjen Bea Cukai bersama Ditjen Pajak, dan Ditjen Dukcapil tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus pengiriman e-KTP palsu. Termasuk, mengandeng pihak kepolisian. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA