Ustaz Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik Tipideksus Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI itu tiba di kantor sementara Bareskrim Polri di gedung KKP, Gambir, sekitar pukul 10.10 WIB (Jumat, 10/2).
Sebelum memasuki ke ruang pemeriksaan, dia menjelaskan alasan berhalangan hadir pada pemanggilan pertama, Rabu (8/2) lalu.
"Ketika panggilan pertama tidak bisa hadir, karena ada berapa revisi surat dari administrasi hukumnya yang perlu diselesaikan," ujarnya.
Tokoh agama yang akrab disapa UBN didampingi sejumlah kuasa hukum yang siap memberi pembelaan terkait kasus tersebut.
Salah satu kuasa hukum, Kapitra Ampera mengatakan jika dugaan TPPU itu masih belum jelas.
Baik itu, perkara pokok kasus terseburlt, hingga tersangka yang disangkakan. Termasuk, aliran dana dari salah rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Juatice for All.
"Pemindahan rekening ke yayasan ini dilarang kepada dewan pembina, dewan pendiri, dewan pengawas. Dalam struktur Yayasan Keadilan, untuk semua ustadz, Bachtiar Nasir ini tidak jadi pengurus, tidak jadi pendiri, tidak jadi pengawas. Jadi, tidak ada UU yang dilanggar," paparnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA