Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta untuk
memberikan penjelasan yang terbuka terkait proses penggunaan hak suara pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.
Soalnya,
banyak informasi hoax atau yang tidak dapat dipercaya beredar di
kalangan masyarakat lewat alat komunikasi telepon selular. Isinya
seperti mengultimatum bahwa tidak semua pemilih yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) bisa mempergunakan hak pilihnya.
Ketua
Perkumpulan Multimedia Transformasi Indonesia (Matra Indonesia) Dedi
Poltak Tambunan menyampaikan, forward-forward informasi hoax mengenai
Pilkada DKI Jakarta misalnya, sudah sangat meresahkan masyarakat
pemilih.
"Soalnya sudah langsung berurusan dengan hak masyarakat
untuk ikut memilih atau tidak. Bukan hanya forward info hoax di
whatsApps Group, di FaceBook, media-media sosial pun sudah marak. Ini
tidak boileh dibiarkan. KPUD dan Bawaslu harus memberikan informasi
resmi dan menjelaskan bagaimana kedudukan KTP dan penggunaannya dalam
mengaspirasikannya pada saat pencoblosan,” tutur Dedi Poltak, kepada Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Kamis (9/2).
Menurut
mantan Komisioner Pengawas Pemilu DKI Jakarta ini, yang paling banyak
disebar adalah informasi hoax tentang formulir C6.
Pria yang akrab disapa Depol ini menyampaikan, informasi-informasi miring seperti itu sudah menjadi viral.
Seperti adanya broadcast yang tersebar di akun http://temanahok.com/artikel/246-klarifikasi-hoax-whatsapp-tentang-surat-c6-c6-bukan-prasyarat-memilih?l=id.
"Disebarkan
bahwa Surat C6 bukanlah persyaratan memilih. Juga informasi bahwa warga
yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT berhak memilih meski
belum mengantongi Surat C6. Ini kan bahaya, viral seperti itu berpotensi
bikin kekacauan karena bisa dianggap pemilih atau pendukung Paslon
(pasangan calon), bahwa
Surat C6 KWK dibilang tidak penting, padahal C6 KWK diatur di dalam PKPU No 14 Tahun 2016 pasal 9 ayat 11,” ungkap Dedi.
Pengamat
Kepemiluan ini menjelaskan, semua penyebar berita hoax mengenai pilkada
harus ditindak tegas. Sejumlah web dan juga facebook begitu mudahnya
dilihat telah turut dipergunakan oleh orang-orang tertentu
menyebarluaskan informasi hoax seperti itu.
Seperti akun https://www.facebook.com/ari.dwikurnianto.5?
hc_ref=NEWSFEED.
"Aksi-aksi forward informasi seperti itu sangat kental dilakukan oleh pendukung pasangan tertentu. Harus ditindak tegas donng.
Padahal,
belum waktunya pemungutan suara, itu kan berpotensi menimbulkan
kekacauan proses demokrasi pemilihan. Ini bisa membuat hari pemungutan
suara 15 Februari 2017 menjadi tidak lagi luber dan tidak jurdil,” ujar
Depol.
Dia menjelaskan, dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017
ini, sudah aturan mainnya yaknu dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 yang
merupakan revisi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2015. "Di situ mengatur jelas
perihal pemilih yang tidak atau belum ber-KTP elektronik.
Juga
diatur tentang bagaimana ketentuannya bagi mereka memperoleh dan
mempergunakan hak pilihnya, jadi tidak serta merta melenggang begitu
saja datang ek Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” ujar Dedi.
Demikian
juga, lanjut dia, ketentuan pemilih pindahan TPS (DPPh) dan pemilih
tetap tambahan (DPTb), memang dapat memberikan suara 1 jam sebelum batas
jam terakhir, yakni sudah bisa memberikan suara pada jam 12 hingga jam 1
siang.
Ketentuan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yakni
memilih 1 jam sebelum berakhir. Itu ada pada PKPU No 14 Tahun 2016 pasal
10 ayat 3. Sedangkan ketentuan DPPh memilih mulai dari jam 7 sampe jam
13, ada pada PKPU No 14 Tahun 2016 pasal 9 ayat 11. Khusus mengenai
pemilih pindahan DPPh harus menggunakan Formulir A5 KWK, dan itu pun ada
ketentuan batas waktu pengurusannya di PPS asal dan atau PPS setempat
akan menggunakan hak pilih,” pungkas Dedi.
Terkait informasi
hoax yang beredar seperti itu, Anggota Panitia Pengawas di Tingkat
Kecamatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Halashon Ancon
Nainggolan menyampaikan, terkait C6, hanya soal pemberitahuan untuk
memilih. "Jadi C6 itu bukan syarat memilih,” ujar dia.
Anggota Panwascam Jakarta Timur ini mengatakan, pendistribusian C6 dilakukan oleh KPPS pada H-3 hingga H-1 sebelum pencoblosan.
"Terkait
waktu, pukul 12 hingga pukul 13 WIB itu adalah waktu yang diberikan
untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), atau
dengan istilahnya DPTb,” ujarnya.
Sedangkan penggunaan identitas
E-KTP atau KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) eKTP tidaklah
bebas. "Itu hanya boleh digunakan di domisili dimana KTP tersebut
dibuat,” pungkas Ancon. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA