post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diminta untuk
memberikan penjelasan yang terbuka terkait proses penggunaan hak suara pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017.

Soalnya, banyak informasi hoax atau yang tidak dapat dipercaya beredar di kalangan masyarakat lewat alat komunikasi telepon selular. Isinya seperti mengultimatum bahwa tidak semua pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa mempergunakan hak pilihnya.
 
Ketua Perkumpulan Multimedia Transformasi Indonesia (Matra Indonesia) Dedi Poltak Tambunan menyampaikan, forward-forward informasi hoax mengenai Pilkada DKI Jakarta misalnya, sudah sangat meresahkan masyarakat pemilih.
 
"Soalnya sudah langsung berurusan dengan hak masyarakat untuk ikut memilih atau tidak. Bukan hanya forward info hoax di whatsApps Group, di FaceBook, media-media sosial pun sudah marak. Ini tidak boileh dibiarkan. KPUD dan Bawaslu harus memberikan informasi resmi dan menjelaskan bagaimana kedudukan KTP dan penggunaannya dalam mengaspirasikannya pada saat pencoblosan,” tutur Dedi Poltak, kepada Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Kamis (9/2).
 
Menurut mantan Komisioner Pengawas Pemilu DKI Jakarta ini, yang paling banyak disebar adalah informasi hoax tentang formulir C6.

Pria yang akrab disapa Depol ini menyampaikan, informasi-informasi miring seperti itu sudah menjadi viral.
 
Seperti adanya broadcast yang tersebar di akun http://temanahok.com/artikel/246-klarifikasi-hoax-whatsapp-tentang-surat-c6-c6-bukan-prasyarat-memilih?l=id.
 
"Disebarkan bahwa Surat C6 bukanlah persyaratan memilih. Juga informasi bahwa warga yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap atau DPT berhak memilih meski belum mengantongi Surat C6. Ini kan bahaya, viral seperti itu berpotensi bikin kekacauan karena bisa dianggap pemilih atau pendukung Paslon (pasangan calon), bahwa

Surat C6 KWK dibilang tidak penting, padahal C6 KWK diatur di dalam PKPU No 14 Tahun 2016 pasal 9 ayat 11,” ungkap Dedi.
 
Pengamat Kepemiluan ini menjelaskan, semua penyebar berita hoax mengenai pilkada harus ditindak tegas. Sejumlah web dan juga facebook begitu mudahnya dilihat telah turut dipergunakan oleh orang-orang tertentu menyebarluaskan informasi hoax seperti itu.

Seperti akun https://www.facebook.com/ari.dwikurnianto.5?

hc_ref=NEWSFEED.

 
"Aksi-aksi forward informasi seperti itu sangat kental dilakukan oleh pendukung pasangan tertentu. Harus ditindak tegas donng.

Padahal, belum waktunya pemungutan suara, itu kan berpotensi menimbulkan kekacauan proses demokrasi pemilihan. Ini bisa membuat hari pemungutan suara 15 Februari 2017 menjadi tidak lagi luber dan tidak jurdil,” ujar Depol.
 
Dia menjelaskan, dalam Pilkada serentak 15 Februari 2017 ini, sudah aturan mainnya yaknu dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 10 Tahun 2015. "Di situ mengatur jelas perihal pemilih yang tidak atau belum ber-KTP elektronik.

Juga diatur tentang bagaimana ketentuannya bagi mereka memperoleh dan mempergunakan hak pilihnya, jadi tidak serta merta melenggang begitu saja datang ek Tempat Pemungutan Suara atau TPS,” ujar Dedi.
 
Demikian juga, lanjut dia, ketentuan pemilih pindahan TPS (DPPh) dan pemilih tetap tambahan (DPTb), memang dapat memberikan suara 1 jam sebelum batas jam terakhir, yakni sudah bisa memberikan suara pada jam 12 hingga jam 1 siang.
 
Ketentuan untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yakni memilih 1 jam sebelum berakhir. Itu ada pada PKPU No 14 Tahun 2016 pasal 10 ayat 3. Sedangkan ketentuan DPPh memilih mulai dari jam 7 sampe jam 13, ada pada PKPU No 14 Tahun 2016 pasal 9 ayat 11. Khusus mengenai pemilih pindahan DPPh harus menggunakan Formulir A5 KWK, dan itu pun ada ketentuan batas waktu pengurusannya di PPS asal dan atau PPS setempat akan menggunakan hak pilih,” pungkas Dedi.
 
Terkait informasi hoax yang beredar seperti itu, Anggota Panitia Pengawas di Tingkat Kecamatan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Halashon Ancon Nainggolan menyampaikan, terkait C6, hanya soal pemberitahuan untuk memilih. "Jadi C6 itu bukan syarat memilih,” ujar dia.
 
Anggota Panwascam Jakarta Timur ini mengatakan, pendistribusian C6 dilakukan oleh KPPS pada H-3 hingga H-1 sebelum pencoblosan.

"Terkait waktu, pukul 12 hingga pukul 13 WIB itu adalah waktu yang diberikan untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), atau dengan istilahnya DPTb,” ujarnya.
 
Sedangkan penggunaan identitas E-KTP atau KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) eKTP tidaklah bebas. "Itu hanya boleh digunakan di domisili dimana KTP tersebut dibuat,” pungkas Ancon. [hta/rmol]
 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa