post image
KOMENTAR
Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia penuh dengan dilema.

"Seperti yang kerap dikatakan almarhum Sutan Bhatoegana, ngeri-ngeri sedap. Ngeri kalau ketahuan ada napi yang pelesiran, sedap ya kalau ga ketahuan," kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ketika menjadi pembicara pada dialektika Demokrasi bertema "Napi Plesiran, Kok Bisa???" di media center DPR, Kamis (9/2).

Nasir Djamil berbicara dalam acara itu bersama Pengamat Hukum Pidana UI, Akhiar Salmi.

Tema diskusi itu sendiri dianggap menyikapi kasus  napi pelesiran yang diangkat sebuah majalah.

Nasir menjelaskan, bukan hal baru kalau napi di Indonesia mudah sekali keluar dari selnya untuk melakukan berbagai kegiatan di luar lapas, seperti pelesiran yang terjadi di Lapas Sukamiskin tersebut.

"Petugas Lapas dilema antara peraturan dan perasaan. Ini yang sering berkecambuk. Karena napi ditahan  cukup lama, petugas lapas menganggap saudara. Akhirnya yang main adalah perasaan dan tidak menganggap penting lagi yang namanya peraturan. Kira- kira begitu yang terjadi di Lapas. Sehingga kejadian seperti itu kerap terjadi," ujar Nasir.

Hubungan yang terjalin baik ini mengakibatkan saling memanfaatkan. Makanya, kata dia, tidak mengherankan kalau ada istilah napi izin keluar seperti Pergi Pagi Pulang Petang (P4) dan Sehari Semalam Saja (SMS).

Nasir merasa, kasus seperti itu terjadi lantaran ada perubahan istilah penjara menjadi lapas. Dulu, ketika dipakai istilah penjara, orang takut masuk penjara. Bahkan ada syair lagu yang menggambarkan betapa menyeramkan yang namanya penjara.

"Ada syair lagu tentang penjara Tangerang, masuk gemuk pulang tinggal tulang. Sekarang malah orang masuk lapas, masuk gemuk, pulang makin gemuk. Seharusnya penjara membuat orang takut. Tapi saat ini orang dijembloskan ke bui, tak beda dengan orang yang yang berada di luar penjara. Yang membedakannya hanya tembok
belaka," katanya.

Untuk itu dia mengusulkan agar manajemen lapas diubah dengan membentuk badan otonom. "Saya pernah mengusulkan bahwa lapas ini dibuat suatu badan otonom meskipun memang ini bukanlah satu-satunya solusi tetapi ini bisa mengurangi masalah yang berada di lembaga pemasyarakatan," katanya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa