Demonstrasi merupakan kewenangan dari seluruh warga Indonesia yang dijamin konstitusi.
Begitu tegas Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menanggapi pelarangan terhadap aksi massa yang sedianya akan digelar pada 11 Februari (Aksi 112) mendatang.
Menurutnya, pengunjuk rasa hanya perlu memberitahukan rencana aksi kepada aparat penegak hukum agar aksi bisa berjalan dengan lancar.
"Dengan begitu, mereka (pengunjuk rasa) dijamin karena sudah sesuai dengan prosedur," jelas wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.
Agus menjelaskan bahwa selama peserta aksi berada di koridor yang sudah disepakati, maka dapat dipastikan bahwa aksi akan berjalan dengan aman.
"Bila sudah laporan, polisi juga harus memfasilitasi pengunjuk rasa (112)," pungkasnya.
Aksi 112 rencananya akan digelar dengan long march dari Masjid Istiqlal menuju Monas dan akan dilanjut menuju Bundaran HI. Kemudian massa kembali ke Monas sebelum akhirnya membubarkan diri.
Saat ini surat pemberitahuan aksi sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, tapi Polda Metro tetap melarang aksi ini digelar karena dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban jelang pilkada.[rgu/mol]
KOMENTAR ANDA