post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara memaparkan peta potensi kerawanan pelanggaran yang dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tebing Tinggi dan Tapanuli Tengah di Sumatera Utara. Diketahui kedua daerah ini akan menggelar berlangsung pada 15 Februari 2017 mendatang.

Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Sumut Aulia Andri menjelaskan pemetaan kerawanan tersebut didasarkan pada beberapa aspek seperti aspek akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik pemilihan, pemberian uang dan/atau materi lainnya, keterlibatan aparat negara serta kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan suara.

"Hasil dari analisis kita terdapat 431 TPS yang rawan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara. 270 TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah dan 161 TPS di Pilkada Tebing Tinggi," katanya, Rabu (8/2).

Secara umum menurut Aulia Andri terdapat perbedaan mendasar mengenai potensi kerawanan pada kedua daerah tersebut. Di Tebing Tinggi kerawanan utama adalah adanya indikasi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon. Hal ini menurutnya tetap menjadi perhatian dan berpotensi membuat pelaksanaan pilkada menjadi inkonstitusional meskipun pesertanya hanya pasangan calon tunggal.

"Jadi meskipun disana pasangan calon tunggal, itu tidak menjadi jaminan nihil pelanggaran. Mobilisasi massa dengan melibatkan ASN itu terindikasi disana," ujarnya.

Kerawanan berbeda menurut Aulia terindikasi di Tapanuli Tengah. Dari hasil penelitian mereka, kerawanan utama yang harus menjadi perhatian disana adalah politik uang serta kerawanan dalam pendistribusian logistik pemilu. Banyaknya calon kepala daerah yang menjadi peserta disebut menjadi salah satu pemicu indikasi kerawanan terjadinya politik uang. Sementara itu banyaknya daerah yang masih terpencil juga memicu kerawanan dalam pendistribusian logistik.

"Memang berbeda karakter karena situasi dan kondisi demografis di daerah itu," ungkapnya.

Data mengenai hasil pemetaan ini, langsung diserahkan oleh Bawaslu Sumatera Utara kepada pihak KPU Sumatera Utara yang diwakili oleh Komisioner Benget Silitonga, perwakilan dari Polda Sumatera Utara dan instansi lain.

"Data ini tentu menjadi masukan yang sangat berharga bagi kami untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik guna meminimalisir potensi kerawanan ini," kata Benget Silitonga.

Selama ini KPU Sumatera Utara menurutnya sudah memberikan berbagai bimbingan teknis terhadap jajarannya pada kedua daerah tersebut mengenai seluruh tahapan yang harus dilaksanakan, termasuk aturan-aturan dalam pelaksanaan tahapan tersebut.

"Kami sudah terus memberikan arahan agar seluruh jajaran KPU melaksanakan seluruh kegiatan sesuai koridor yang berlaku," pungkasnya.

Polda Sumatera Utara sendiri mengapresiasi pemetaan TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Sumut. Menurut mereka, hal ini semakin memudahkan mereka dalam mengawasi serta mencegah berbagai potensi kerawanan pelanggaran yang muncul.

"Ini akan memudahkan bagi kami untuk melaksanakan pengawasan tindak pidana dalam Pilkada," sebut AKBP Wahyu Darsono yang mewakili Polda Sumut dalam pertemuan tersebut.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa