Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera mempertanyakan prosedur pemanggilan kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kapitra menilai pemanggilan terhadap ketua Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GPNF-MUI) itu, tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya sudah sama-sama dengan Ustaz Bachtiar Nasir. Kita baca surat panggilan, diantar tanggal 6 (Februari) pukul 23.34 (WIB) malam. Pasal 227 KUHAP surat panggilan itu harus tiga hari, ini dua hari," kata Kapitra di kantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
Untuk itu, menurut Kapitra, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri terkait proses pemanggilan tersebut yang diduga menyalahi aturan.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir, diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan (TPPU).
"Kita datang ke sini untuk konfirmasi apakah sudah tepat sesuai UU. Kalau sudah tepat kita siap penuhi panggilan itu," pungkas Kapitra.
Untuk diketahui, dalam Pasal 227 KUHAP ayat (1) diatur tentang semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang.
Khususnya, dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
Bila tenggang waktu tidak terpenuhi, sesuai aturan di pasal 227 ayat 1 KUHAP, maka panggilan tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. Sehingga orang yang dipanggil dapat memilih apakah akan tetap hadir memenuhi panggilan ataukah tidak akan hadir.
Dalam kasus pemanggilan Bachtiar Natsir, polisi melayangkan surat panggilan nomor S.Pgl/368/II/2017/Dit.Tipideksus, Senin 6 Februari lalu. Rencananya, dalam surat tersebut Bachtiar akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU, Rabu (8/2) pagi ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA