Di pimpin langsung Kapolsek Selesai AKP Junaidi, beserta Kanit Reskrim Iptu Irvan Pane, dan beberapa personilnya, berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu, Selasa (7/2) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga pelaku tersebut masing masing bernama Sapon Leo Pa (39), warga pasar VI Paya Jambu, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Herly Wardoyo (27) dan Ramadana Tarigan, keduanya warga Pasar VIII Dusun IV Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan sesuai laporan LP/ /ll/2017, Reskrim, sesuai tanggal 7 Pebruari 2017.
Selain ketiga Pelaku yang berhasil diamankan di Dusun Paya Jambu, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah bong berikut pipetnya, satu buah mancis, satu buah plastik transparan yang masih ada sisa sabu sabu, satu buah kaca pirek yang masih ada sabu sabu, serta satu buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.
Penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota reskrim Polsek selesai, yang mengatakan adanya sekumpulan anak muda sedang melakukan pesta sabu di TKP.
Menerima laporan warga, Kapolsek Selesai AKP Junaidi, beserta anggotanya segera meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
KasubBag Humas Polres Binjai, AKP L Tarigan, saat di konfirmasi medanbagus.com, Selasa (7/2) malam, membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Binjai.
"Ketiganya berhasil di amankan oleh para Personil Polsek Selesai yang di pimpin langsung oleh Kapolsek. Para pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, membawa, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan l jenis sabu sabu," tegasnya.
Lebih lanjut di katakan AKP L Tarigan, para pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf A, undang undang narkotika No 35 tahun 2009.[rgu]
KOMENTAR ANDA