Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelecehan terhadap petugas keamanan adat Bali atau pecalang.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di sela-sela memberikan pengarahan Babinkamtibmas di Lembah Pujian, Denpasar, Selasa (7/2).
Penyidik akan memeriksa Munarman sebagai tersngka pada Jumat (10/2) mendatang.
"Tanggal 10 Februari ini Munarman kami panggil dan statusnya sebagai tersangka," ungkapnya.
Namun, dia belum memastikan apakah Munarman akan langsung ditahan usai pemanggilan perdana tersebut.
"Itu urusan saya," elaknya.
Sebelumnya pada 16 Januari 2017 lalu, sejumlah ormas di Bali melaporkan Munarman ke Polda Bali terkait dugaan fitnah terhadap pecalang melalui video yang tersebar di situs jejaring sosial Youtube.
Video berjudul "FPI datangi dan tegur Kompas terkait framing berita antisyariat Islam" tersebut berisi pernyataan Munarman saat dia dan beberapa anggota ormas mendatangi kantor Kompas pada 16 Juni 2016 lalu.
Munarman sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 30 Januari 2017 lalu. Saat itu, pengacaranya membantah Munarman melakukan seperti yang dituduhkan.
"Klien kami itu (Munarman) tidak mendeskriditkan masalah pecalang. Yang diberitakan itu, dia mempersoalkan adalah kalau membuat suatu berita tolong berita itu berimbang," tegas kuasa hukum Munarman, Fery Firman Wahyudi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA