post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang Rp15,3 miliar dengan terdakwa mantan Calon Wali Kota Medan tahun 2015, Ramadhan Pohan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1/2017).

Kali ini, jaksa menghadirkan saksi bernama Timbang Sianipar yang merupakan suami dari korban Rotua Hotnida Simanjuntak.

Namun dalam kesaksiannya, Timbang juga tidak pernah melihat Ramadhan menerima uang dari istrinya. Bahkan Timbang mengatakan Ramadhan tidak
pernah meminjam uang setiap kali dirinya dengan Rotua bertemu dengan Ramadhan.

Namun Timbang bersaksi bahwa Ramadhan ada meminjam uang dari istri dan
anaknya dengan total Rp15,3 miliar berdasarkan cerita yang didengarnya dari istri dan anaknya, Laurenz Sianipar.

"Pertama kali bertemu Ramadhan pada 2 September 2015 di Traders (cafe). Disana Ramadhan memperkenal kan diri kepada kami. Dia mau jadi Wali Kota Medan. Di Traders tidak ada meminjam uang," jelas Timbang di ruang persidangan.

Setelah itu, Timbang juga mengatakan bertemu lagi dengan Ramadhan di rumah Timbang. Lalu beberapa kali bertemu di posko pemenangan Ramadhan Pohan. Namun setiap kali pertemuan Ramadhan tidak pernah mengatakan meminjam uang.

Tapi saat pertemuan dengan Timbang, Ramadhan sering meminta dukungan suara untuk memenangkan dirinya saat Pilkada Medan 2015.

"Saya tahunya dia (Ramadhan) pinjam uang dari cerita anak dan istri saya pada akhir bulan Desember," ujarnya.

Di tempat yang sama, ketua majelis hakim,  Djaniko MH Girsang bertanya kepada Timbang apakah ada atau tidak perjanjian hitam di atas putih atas dugaan peminjaman uang tersebut.  

"Tidak ada. Hanya kwitansi," jawab Timbang kepada hakim.

Dia menjelaskan awalnya dia bertemu dengan Ramadhan karena dikenalkan oleh Savita Linda Panjaitan yang juga merupakan terdakwa pada kasus tersebut.

"Linda tidak ada menceritakan kalau dia adalah tim suksesnya (Ramadhan).
Dia hanya bilang berteman dengan Ramadhan. Saat bertemu, Ramadhan minta dukungan (suara)," ujarnya.

Sedangkan Timbang mengetahui setiap kali istri dan anaknya meminjamkan uang untuk keperluan kampanye Ramadhan saat Pilkada melalui terdakwa Savita Linda.

"Mertua Linda satu profesi dengan istri saya. Penarikan dan transfer 4 kali ke rekening Linda," jelas Timbang.

Usai persidangan, Ramadhan sempat memberikan keterangan kepada awak media. Dia menerangkan maksud pertemuannya dengan korban saat Pilkada Medan lalu.

"Saya hanya bertemu untuk kenalan dan minta dukungan suara. Keterangan saksi (Timbang) juga mengatakan saya tidak pernah minta pinjaman saat pertemuan. Masa saya dituduh meminjam uang dari cerita-cerita orang. Dan tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang. Dan tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang," ujar Ramadhan.

Dia juga mengatakan pertemuan di Traders dan tempat lainya hanya membahas soal visi misi saya, tak ada bahas uang atau utang.

"Mustinya Keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda? Kok jadi saya? Sesenpun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan utk uang Rp15 miliar lebih, juga tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali," pungkas Ramadhan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum