
"Saya tentunya meminta masyarakat agar menahan diri, sampai pemerintah memberikan keputusan pasti tentang status lahan terkait," seru Walikota Binjai, HM Idaham, kepada wartawan, Selasa (7/2) siang.
Lebih jauh Walikota mengakui, Pemerintah Kota Binjai masih terus berusaha membebaskan lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang seluas 132 hektar, untuk digunakan sebagai kawasan industri dan techno park.
Apalagi menurutnya, lahan eks HGU PTPN II Sei Semayang saat ini masih berstatus quo, baik secara de facto maupun yuridis. Sehingga Pemerintah Kota Binjai memiliki hak menguasai lahan tersebut, hingga status penguasaannya jelas.
"Andai kata lahan tersebut bisa digunakan, maka saya meminta masyarakat agar mengutamakan rasa kebersamaan. Artinya, marilah berbagi, serta jauhkan diri dari unsur provokasi dan pertikaian," ujar Walikota.[rgu]
KOMENTAR ANDA