post image
KOMENTAR
Para Personil polisi dari Satresnarkoba Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang di duga memiliki natkotika jenis sabu, Senin (6/2) malam, sekira pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku tersebut masing masing adalah Eka Jaya Sitepu (45), warga Jalan Irian Barat Lingkungan X, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala. Serta seorang lagi bernama Rusdi Hariono Hasan (30), warga jalan Binjai Kuala Sei Sekala, Gang Bahagia, Desa Sungai Limbat, Kecamatan Selesai.

Kedua pelaku berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Binjai di Jalan Binjai Kuala, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti masing masing empat paket yang di duga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 10,50 gram, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop, serta satu buah dompet warna pink.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada anggota Satresnarkoba Polres Binjai, bahwa ada seseorang yang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak menuju alamat yang di maksud dan melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu sabu.

Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu, melalui Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Bambang Tarigan, saat di konfirmasi, Selasa (7/2) mengatakan, kedua pelaku terbukti menguasai narkotika jenis sabu sabu.

"Saat di lakukan penggeledahan, kedua pelaku terbukti menguasai narkotika jenis sabu sabu," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Binjai, guna menjalani proses lebih lanjut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel